![]()
Kampar : Seluas lahan Kebun sawit dengan luasnya 2800 hektar yang di kelolah oleh koperasi unit nenek eno Senama nenek (KNES) Berujung Polemik. Koperasi tersebut di pimpin oleh H. Muhammad Alwi atau di kenal sebagai Buya alwi jumat 31/5.
Kasus Persoalan ini berawal ketika warga rengat Dida Supriadi dengan nomor NIK 1402010405790002. mendatangi di kediaman Buya alwi di jalan keluarga Bangkinang kota Kabupaten kampar, dida Mengatakan, dulu kami sudah sampai kerumah buya alwi untuk menunut hak kami dan dimana kebun sawit yang kami beli namun buya alwi tidak pernah ada di rumah setiap kali kami datang, beliau tidak ada”,kata dida.
“Setiap kami kesana bahkan yang keluar menjumpai kami hanya pesuruh alwi atau anak buah buya”, tulis dida di whatshap.
tim media mendatangi rumah buya alwi untuk tindak lanjut informsi melakukan konfirmasi kepada buya Alwi,
Ketika media berada di halaman buya alwi, Ketua koperasi tidak mau jumpai wartawan, aliasi menghindar.
tak lama berselang nya waktu keluar lah pesuruh Buya alwi untuk jumpai media, yang bernama Huda. huda sebut buya tidak bisa di ganggu”,Alasan huda.
jika ada data sertifikat asli. sang korban yang harus kesini kami tunggu di rumah biar kita chek di sistem. siapa yang merasa di rugikan kesini saja biar kita cari perundingan yang baik”,panggil huda.
tapak jelas dari keterangan dan kejelasan atas perjanjian kebun sawit yang sudah di beli oleh supriadi.
tertulis oleh warga yang bernama dida yang di papar, “tolong di Kembalikan duit kami di depan halaman rumah buya alwi yang di samping dida yakni orang buya dengan berbalut emas di leher nya.
Dikabarkan kerugian dida sebesar Rp.510 juta rupiah yang harus di kembalikan oleh buya alwi sebagai ketua Koperasi KNES.
***(dani)
