![]()
Bangun purba|Deli Serdang – Upaya mediasi terkait dugaan pencurian buah sawit dan fiber di gudang milik warga Desa Tanjung Purba, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang, berakhir tanpa kesepakatan.
Berdasarkan Berita Acara Mediasi yang dilaksanakan pada Rabu, 10 Juni 2026, di Kantor Desa Tanjung Purba, pertemuan tersebut mempertemukan pihak Pemerintah Desa dengan perwakilan perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Mediasi berlangsung mulai pukul 11.00 WIB hingga 15.00 WIB dan dihadiri oleh Kepala Desa Tanjung Purba beserta perangkat desa, Bhabinkamtibmas, pelapor Erik Gotawa Purba, serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Pertemuan digelar untuk mencari penyelesaian atas laporan warga mengenai dugaan pencurian buah sawit dan fiber yang disebut terjadi di gudang milik warga Desa Tanjung Purba.
Namun setelah dilakukan pembahasan dan mediasi selama beberapa jam, kedua belah pihak tidak menemukan titik temu. Dalam berita acara yang ditandatangani para pihak, disebutkan bahwa mediasi tidak menghasilkan kesepakatan.
Pelapor, Erik Gotawa Purba, menyatakan akan melanjutkan permasalahan tersebut melalui jalur hukum agar memperoleh kepastian dan penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setelah dilakukan mediasi hasilnya tidak mendapatkan titik tengah dari pihak terkait. Pelapor memutuskan untuk melaporkan kepada pihak berwajib,” demikian bunyi kesimpulan dalam berita acara mediasi tersebut.
Dokumen mediasi juga dilengkapi daftar hadir yang ditandatangani peserta sebagai bukti pelaksanaan kegiatan.
Dengan berakhirnya mediasi tanpa kesepakatan, kasus dugaan pencurian buah sawit dan fiber tersebut kini berpotensi berlanjut ke proses hukum untuk mendapatkan kepastian serta penegakan hukum yang berlaku.
(Dedi)
