![]()
Galang ,Desa Bandar Kuala merupakan bagian dari Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang.yang mana terdiri dari 3 Dusun, dimana areal kantor Desa tersebut terletak di HGU kebun Adolina Regional 2 PTPN IV.Ada pembangunan lapangan Badminton tersebut sudah jelas melanggar UU KIP yaitu Keterbukaan Informasi Publik No 14 Tahun 2008 karena bangunan tersebut tidak ada memiliki papan proyek sehingga warga yang ada di sekitar bangunan tersebut tidak tahu apa apa tentang proyek nya.
Awak media berkunjung di Desa tersebut Jumat 06/09/2024,nampak ada pembangunan lapangan Badminton dihalaman SDN Bandar Kuala yang merupakan milik aset Dinas pendidikan kabupaten Deli Serdang yang tidak menggunakan plank proyek.
Kalau memang bangunan tersebut menggunakan Anggaran Dana Desa 2024 harusnya menggunakan plank Proyek agar tahu anggaran tersebut menggunakan Dana Desa atau Dari Dinas Pendidikan Deli Serdang.tetapi tidak terpasang,ya jelas menyalahin aturan dan patut dicurigai dana pengerjaan tersebut dari dan apa.
Waktu awak media mengambil poto dokumentasi dan awak media mempertanyakan beberapa warga yang berada di sekitar proyek,warga mengatakan tidak tahu sama sekali bangunan siapa dan dari mana,anggota bangunannya pun seperti tertutup soal proyek pembangun lapangan Badminton tersebut saat mau di konfirmasi awak media.
Beberapa warga Desa Bandar Kuala yang tidak mau di sebutkan indetitas mengatakan, bangunan itu dari Dana Desa Tahap Kedua tahun 2024 dan pencairan nya pun di 13 Agustus tahun 2023.
Saat awak Media mendatangin Kantor Desa bandar kuala untuk konfirmasi tentang pembangunan lapangan Badminton tersebut di sambut dengan baik oleh Kepala Seksi pemerintahan Akyar dengan mengatakan bahwa kepala Desa tidak ada dikantor dan lagi diluar.
Selanjutnya Awak Media Chat Kepala Desa Bandar Kuala Nasimin 0823628xxxx melalui Via Whats Up menanyakan tentang pembangunan Lapangan Badminton tersebut tidak dibalas dan di Hubungin tidak diangkat.
Apa tidak jadi Unsur Kecurigaan awak Media bahwa Bangunan Lapangan Badminton tersebut jelas sudah melanggal UU KIP No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sehingga bangunan di duga termasuk bangunan proyek siluman.(Gus)
Editor : Mas bagus
