![]()
Binjai ( SUMUT ) Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini, tiga pria yang diduga menjadi bandar narkoba di lingkungan tempat tinggalnya sendiri berhasil diamankan.
Dua terduga pelaku berinisial AM (46) dan SRA (52) ditangkap di Jalan Ir. H. Juanda Gang Sedar, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 13.45 WIB.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di Kecamatan Binjai Timur. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H. memerintahkan IPDA Jun Fredy Sembiring, S.H. selaku KBO Satres Narkoba, untuk melakukan penyelidikan di lokasi dimaksud.
Saat melakukan pengintaian di Jalan Ir. H. Juanda, petugas mendapati dua pria yang tengah duduk di atas sepeda motor. Salah satu dari mereka terlihat membuang sebuah kotak rokok ke pinggir jalan. Curiga dengan gerak-gerik tersebut, petugas langsung menyuruh pelaku mengambil kembali kotak rokok yang dibuang.
Setelah diperiksa, di dalam kotak rokok tersebut ditemukan sejumlah barang bukti narkotika berupa:
-1 paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 0,28 gram.
-7 paket narkotika jenis ganja kering dibalut kertas cokelat dengan berat bruto 12,44 gram.
-1 unit handphone merek Infinix warna hitam.
-1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih nomor polisi BK 4742 RAO.
-1 buah kotak rokok merek Helium warna merah sebagai tempat penyimpanan narkotika.
Dari hasil interogasi, AM dan SRA mengakui bahwa barang haram tersebut berasal dari seorang pria berinisial M (36). Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap M di rumahnya di Jalan Hokki, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur.( Sahyudi )
