![]()
Sumut Viral 24jam.id
Menurut informasi dari beberapa Pengurus Kelompok Tani, Kejaksaan Negeri ( KEJARI) Dairi sudah melakukan pemanggilan terhadap lebih kurang Sembilan(9) ketua Kelompok Tani untuk melakukan penyelidikan terkait Dumas Kasus dugaan Korupsi Program Jalan Usaha Tani ( JUT) TA 2024.
Kasi Intel KEJARI Dairi menjelaskan pada Awak media saat dikonfirmasi di ruang kerjanya bahwasanya Dumas ( Pengaduan salah satu organisasi Masyarakat) terkait Program Jalan Usaha Tani ( JUT) Dinas Pertanian Kabupaten Pakpak Bharat, ” Benar sudah kita panggil beberapa Ketua Kelompok Tani untuk dilakukan penyelidikan, akan tetapi Pihak Dinas Pertanian belum ada kita panggil dan Dumas tersebut sudah kita sampaikan ke Bidang Pidsus (Pidana Khusus) dan akan ditindak lanjuti” ungkapnya.
Program Jalan Usaha Tani (JUT) tersebut dari Dinas Pertanian Kabupaten Pakpak Bharat lebih kurang 32 Titik yang dikerjakan oleh para Kelompok Tani yang ada di Kabupaten Pakpak Bharat yang menggunakan Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK).
Program Jalan Usaha Tani (JUT) menelan anggaran Miliaran Rupiah diduga sarat korupsi Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pakpak Bharat, dugaan tersebut mencuat setelah adanya Pengurus Kelompok Tani membeberkan Pihak Dinas Pertanian diduga mengutip Pe proyek sebesar 15%, uang pengamanan Rp 8.000.000 dan diharuskan membayar sewa alat berat 48 jam x Rp 900.000 walaupun alat berat tersebut bekerja tidak sampai 48 jam ungkapnya.
Kami dari media sidik24jam meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Dairi agar dapat mengambil tindak tegas terhadap Pengaduan Masyarakat terkait dugaan Korupsi Program Jalan Usaha Tani ( JUT ) Dinas Pertanian Kabupaten Pakpak Bharat.padahal Undang-Undang menyatakan sudah jelas Pejabat yang terlibat di kenakan sanksi sesuai Pasal 12 huruf e dan Pasal 21 dan Undang-Undaang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi(UU 31/1999 ko.UU 20/2021) dan Pasal 421 HUHP.Sanksi ini bisa berupa pidana Penjara,degan penjara seumur hidup atau maksimal Dua puluh (20)Tahun untuk korupsi,atau penjara maksimal dua (2)Tahun Delapan (8) bulan untuk penyalahgunaan kekuasaan yang memaksa orang untuk membiarkan sesuatu. karena melalui pemberitaan ini kami dari awak media telah memberikan laporan informasi terkait dugaan tindakkan korupsi.
(SBM)
