![]()
LANGKAT ( SUMUT ) – Fakta persidangan terhadap Terdakwa DK atas tuduhan pencurian Jagung di PN dan hasil keterangan Ahli dan Saksi di hadapan Majelis Hakim.
Termasuk keterangan Ahli dari Dinas Pertanian juga jelas menyatakan Jagung yang dihadirkan pada saat persidangan tangal 24 Maret baru dipanen berkisar 30 atau 40 hari yang lalu.Artinya barang bukti tersebut telah ditukar karena barang bukti yang asli berupa Jagung telah dipanen lebih dari 6 bulan yang lalu yaitu pada tanggal 11 September 2024.
Kalau Jagung yang asli dihadirkan maka kondisinya tentunya sudah membusuk.
Keterangan Ahli Hukum Pidana menyatakan jika Terdakwa tidak dapat dikenakan hukuman karena Terdakwa telah memiliki alas hak atas lahan. Pada lahan juga tidak ada Plank yang menunjukkan milik dari pelapor (Lisda) sehingga siapa pemilik Jagung sebenarnya tidak diketahui.
Terdakwa hanya memperjuangkan haknya atas lahan. Selain itu proses pemanenan juga sudah melibatkan Aparatur Pemerintahan Desa setempat.Rapat klarifikasi juga telah dilakukan di desa yang mana hasilnya hanya terdakwa yang mampu menunjukkan alas hak atas lahan tersebut.Dan alas hak tersebut diakui oleh Kepala Desa. Sementara Lisda Junita tidak mampu menunjukkan alas haknya.
Baru kemudian setelah proses panen dilakukan Lisda Junita menunjukkan Sertifikat atas namanya sendiri. Sehingga dengan demikian Terdakwa tidak dapat dijatuhi hukuman. Karena Mens Rea dari perbuatan tersebut bukanlah untuk mengambil Jagung diatas lahan milik terdakwa.
Pihak JPU juga menghadirkan Ahli dari Kantor BPN Langkat, yang dalam keterangannya menyatakan benar telah terbit Sertifikat atas nama Lisda Junita melalui Proses Prona tahun 2019. Ketika ditanyakan kepada ahli apa syarat yang harus ada dalam proses prona, ahli menyatakan harus ada alas hak berupa surat keterangan dari Lurah atau Camat. Ditanyakan juga kepada ahli dari BPN apakah Sertifikat satu-satunya alas hak yang sah, ahli menjawab selain Sertifikat surat keterangan dari Lurah atau Camat juga sah sebagai alas hak atas tanah. Dalam hal ini Alas Hak berupa surat keterangan tanah yang diterbitkan oleh Kepala Desa dan diketahu oleh Camat yang dipegang oleh terdakwa adalah sah dan berlaku.
Sidang pada tanggal 19 Maret 2025 menghadirkan saksi yang meringankan yaitu Mantan Kepala Desa, yang dalam keterangannya menyatakan jika tanah tersebut dari tahun 1970 riwayat pemiliknya sudah jelas dan terdaftar di desa.Tahun 2012 terbit SKT atas nama Suspendri Kuntoro yang adalah Anak dari Daniel Sembiring dan juga Saudara Kandung Lisda Junita si Pelapor. Atas terbitnya SKT tersebut pemilik sebenarnya merasa keberatan dan melaporkan kepada Kepala Desa.Kemudian Kepala Desa memanggil Daniel Sembiring, yang akhirnya mengakui diatas Surat Pernyataan yang bermaterai jika tanah tersebut memang bukan miliknya. Daniel Sembiring hanya Menyewa.Atas pernyataan tersebut akhirnya SKT atas nama Suspendri Kuntoro Dibatalkan oleh Camat Sei Bingai.
Dari keterangan mantan Kepala Desa juga SKT asli yang telah dibatalkan tidak dikembalikan oleh Suspendri Kuntoro, melainkan masih dipegang olehnya.Maka dengan terbitnya SHM atas nama Lisda Junita pada tahun 2019 dan berdasarkan keterangan dari Lisda Junita sendiri di persidangan dan mengutip keterangan ahli dari BPN, patut dicurigai jika SHM atas nama Lisda Junita tersebut Cacat Hukum karena mengandung unsur pemalsuan.Dan saat ini dugaan pemalsuan atas terbitnya SHM atas nama Lisda Junita tersebut tengah diproses oleh Polres Binjai.
Pengacara Terdakwa DK yakni Sempurna Ginting,SH membenarkan Fakta persidangan tersebut ketika dikonfirmasi Wartawan via Wa,Rabu (26/03/2025).
Reporter : PB.
