![]()
BANGUN PURBA|DELI SERDANG – Dugaan tidak direalisasikannya penggunaan dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 di Desa Marombun Barat, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang, menjadi sorotan. Sejumlah dokumen yang beredar menunjukkan adanya serah terima dana dan surat pernyataan pengakuan penerimaan dana SILPA sebesar Rp106.032.211 oleh Kepala Desa Marombun Barat, Pintar Sinaga, pada 20 Maret 2026.
Berdasarkan dokumen yang diterima media, Jumat 31/07/2026 dana tersebut disebut akan digunakan untuk sejumlah kegiatan pembangunan dan pemeliharaan, di antaranya:
TPT pasangan batu 7 meter.Pembangunan saluran parit.
Pembangunan rabat beton.Rehabilitasi balai desa dan pos kamling.
Pembangunan sumur bor dan menara air.
Pemeliharaan jaringan WiFi.
Total anggaran yang tercantum dalam dokumen mencapai Rp106.032.211.
Selain itu, terdapat Berita Acara Serah Terima Dana SILPA Tahun Anggaran 2025 yang menerangkan bahwa bendahara desa menyerahkan dana tersebut kepada Kepala Desa untuk dipergunakan sesuai peruntukannya.
Namun, menurut informasi yang disampaikan kepada media, sejumlah kegiatan yang tercantum dalam dokumen tersebut diduga belum atau tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan masyarakat mengenai realisasi penggunaan dana SILPA serta pertanggungjawaban anggaran desa.
Masyarakat meminta Inspektorat Kabupaten Deli Serdang, Dinas PMD, Kejaksaan Negeri Deli Serdang, dan Polresta Deli Serdang untuk melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan dana tersebut apabila ditemukan indikasi penyimpangan, sehingga dapat dipastikan apakah seluruh pekerjaan benar-benar telah direalisasikan sesuai dokumen dan ketentuan yang berlaku.
Desa Marombun Barat merupakan salah satu desa di Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Marombun Barat belum memberikan keterangan atau klarifikasi terkait dugaan tersebut. Demi menjaga asas keberimbangan (cover both sides), media masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi dari pihak Kepala Desa maupun instansi terkait.
(Tim Red)
