![]()
BANGUN PURBA | DELI SERDANG – Dugaan tindakan arogan yang dilakukan Kepala Desa Marombun Barat, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang, Pintar Sinaga, menjadi sorotan masyarakat. Seorang warga mengaku mendapat ancaman saat mempertanyakan realisasi pembangunan desa yang diduga belum dilaksanakan, meski dana kegiatan disebut telah diterima.
Menurut keterangan warga kepada media, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 30 Juli 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, di depan rumah Kepala Desa Marombun Barat.
Warga menjelaskan, dirinya mempertanyakan pelaksanaan sejumlah pekerjaan yang bersumber dari anggaran desa. Ia menilai masih terdapat pekerjaan yang berasal dari anggaran sebelumnya yang belum selesai, sementara pemerintah desa disebut telah melaksanakan kegiatan pembangunan tahun 2026.
“Kenapa pembangunan tahun 2026 sudah dikerjakan, sementara pekerjaan yang dananya sudah diterima untuk tahun sebelumnya diduga belum dikerjakan?” ujar warga, menirukan pertanyaan yang disampaikannya kepada kepala desa.
Menurut pengakuan warga, pertanyaan tersebut justru mendapat respons emosional. Kepala desa diduga menjawab, “Bukan urusanmu,” lalu terjadi adu mulut.
Tidak hanya itu, warga juga mengaku kepala desa sempat mengancam akan mengambil barang miliknya dan diduga mengayunkan parang ke arahnya. Beruntung, menurut keterangan warga, aksi tersebut berhasil dicegah setelah anak kepala desa bersama beberapa orang yang berada di lokasi segera melerai.
“Kalau tidak dilerai, parang itu diduga sudah diayunkan ke saya,” ujar warga.
Peristiwa tersebut menambah sorotan terhadap dugaan belum terealisasinya sejumlah kegiatan yang bersumber dari dana SILPA Tahun Anggaran 2025 senilai Rp106.032.211, sebagaimana tercantum dalam dokumen yang sebelumnya beredar di masyarakat. Warga berharap seluruh penggunaan anggaran desa diaudit secara menyeluruh untuk memastikan kesesuaian antara dokumen, realisasi pekerjaan, dan penggunaan anggaran.
Masyarakat juga meminta Inspektorat Kabupaten Deli Serdang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Polresta Deli Serdang, serta Kejaksaan Negeri Deli Serdang melakukan pemeriksaan atas dugaan tersebut apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Marombun Barat, Pintar Sinaga, belum memberikan keterangan atau klarifikasi terkait dugaan ancaman terhadap warga maupun dugaan belum direalisasikannya sejumlah kegiatan pembangunan. Media masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(TIM RED)
