![]()
Viral24jam.com, Kutai – Diduga tambang batu pecah milik Markus di wilayah HTI kecamatan kombeng Kabupaten Kutai Timur Kalimantan Timur sangat meresahkan adanya tambang galian ,C
batu pecah yang diduga ilegal yang beroperasi saat ini yang beroperasi beberapa bulan ini.
Berdasarkan hasil investigasi LSM Lingkungan Hidup dan awak media. di lapangan, setidaknya lebih kurang 5 xcapator yang menggali dan ada sekitar 10 mobil yang keluar masuk perhari dari lokasi penambangan setiap harinya.
“Hal ini tentu menyebabkan keresahan masyarakat setempat akan terjadinya bencana longsor. Ketika batu terus di ambil dan aktivitas tersebut akan merusak lingkukangan setempat menimbulkan lumpur di musim hujan dan debu di musim panas longsor dan berbahaya untuk kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Warga masyarakat sekitar yang gak mau di sebut nama namanya oleh awak media mengatakan kepada awak media dan LSM Lingkungan Hidup bahwa aktivitas galian C yang diduga ilegal itu sudah lama ber opersi dan merusak lingkukangan dan masyarakat setempat membenarkan adanya galian C tersebut. Dia mengakui memang ada aktifitas penambangan galian C.batu pecah di daerahnya, namun dia tidak tahu apakah itu ilegal atau legal,”ucapnya
Saya memang mengetahui adanya penambangan tersebut, namun tidak ada izin atau ada izin saya juga kurang tahu , Rabu ,11/12/2024.
Penambangan tersebut, katanya memakai alat berat jenis Eksavator, 5 unit dan alat pemecah batu dan banyaknya sekitar 10 atau 15 mobil dump truck menunggu antrian untuk di isi batu pecah dari tambang Galian C itu setiap harinya,:ucapnya
“Tidak tahu kemana mobil tersebut akan membawa materialnya. Yang pasti semakin hari semakin luas lahan yang habis tergerus akibat longsor tambang tersebut,” terangnya.
Saat awak media konfrmasi. Ke pihak pemilik tambang bernama markus tiadak ada di lokasi setempat di HTI Kecamatan Kombeng kabupaten Kutai timur awak media mencoba hubungi melalui via ponsel namum tetap tidak terhubung hingga berita ini terbit pihak pemilik tambang sepertinya sengaja tak mau di konfrmasi oleh awak media dan LSM Lingkungan.
Aksi tambang tersebut tentu bertolak belakang dengan instruksi Kapolda Kaltim yang tertuang dalam telegram Kapolda bernomor ST/947/XI/PAM.1.6/ 2022 tertanggal 19 Oktober 2022, serta ditujukan langsung kepada seluruh Kapolres maupun Kapolresta di seluruh jajaran Polda Kalimantan Timur.
“Dalam telegram tersebut memerintahkan Kapolres dan Kapolresta dibawah jajaran Polda Kaltim untuk segera menertibkan dan melakukan pendataan lengkap terhadap seluruh perizinan aktivitas pertambangan legal maupun illegal yang ada di seluruh wilayah hukum Polda kalimantan timur. (Fendy)
