![]()
Tuapejat – Mentawai. LSM Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) resmi mengirimkan surat kepada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Siuban, Wilayah Kerja Tuapejat, pada 20 Juni 2025, mendesak agar Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tidak diterbitkan untuk kapal tongkang Bahtera Saleh Raya 3 yang memuat kayu dari Desa Betumonga, Sipora Utara.
Surat keberatan tersebut ditujukan untuk mencegah berlayarnya kapal yang diduga membawa kayu hasil tebangan dari perusahaan PT. Berkah Rimba Nusantara (PT. BRN), yang disebut-sebut belum memiliki izin pemanfaatan garis pantai dan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Kapal tongkang Bahtera Saleh Raya 3 sudah tiba di Betumonga sejak 2 Juni 2025 dan aktif menaikkan kayu ke atas kapal. Namun hingga 13 Juni, tidak ada salinan izin pemanfaatan garis pantai yang dapat ditunjukkan pihak Syahbandar, yang seharusnya menjadi syarat dasar sebelum kegiatan pemuatan,” ujar Moinoto Lase, perwakilan AJPLH.
Ia menjelaskan bahwa sesuai ketentuan, izin pemanfaatan garis pantai wajib dimiliki oleh perusahaan seperti PT. BRN, dan salinan izin tersebut harus diserahkan kepada Syahbandar sebelum mendapatkan izin untuk berlabuh dan memuat barang di wilayah pesisir.
“Faktanya, kegiatan pengangkutan kayu sudah berlangsung sementara dokumen masih katanya ‘dalam proses’. Ini bentuk pembiaran administratif yang sangat berbahaya,” tambah Moinoto.
Terkait Dugaan Belum Ada AMDAL
Lebih lanjut, berdasarkan keterangan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Mentawai melalui Sihol Simanihuruk, PT. BRN kemungkinan besar belum memiliki AMDAL, sebuah dokumen penting untuk memastikan bahwa kegiatan mereka tidak merusak lingkungan sekitar.
“Kita bicara tentang Mentawai, sebuah gugusan pulau yang sangat rentan terhadap perubahan lingkungan. AMDAL bukan sekadar formalitas—itu adalah jaminan keselamatan ekologis,” kata Moinoto.
Dihubungkan dengan Bencana Banjir dan Longsor
Situasi ini semakin mengkhawatirkan karena dalam beberapa bulan terakhir, daerah Kepulauan Mentawai dilanda bencana banjir dan longsor, yang oleh banyak pihak dikaitkan dengan aktivitas penebangan kayu skala besar.
“Hilangnya tutupan hutan mengurangi daya serap tanah dan menyebabkan run-off air yang lebih cepat. Kami melihat keterkaitan langsung antara aktivitas ini dan meningkatnya risiko bencana,” ujar Moinoto.
AJPLH Desak Penundaan SPB
Dengan mempertimbangkan seluruh aspek, AJPLH meminta pihak Syahbandar untuk menunda penerbitan SPB hingga PT. BRN dapat membuktikan kelengkapan legalitas izin pemanfaatan garis pantai dan dokumen lingkungan hidupnya secara sah dan tertulis.
Surat AJPLH juga telah ditembuskan kepada Bupati Kepulauan Mentawai, Kapolres, DLH, Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI
“Kami minta negara hadir dan bertindak. Mentawai tidak boleh dijadikan korban kepentingan ekonomi sesaat yang justru menghancurkan daya tahan lingkungan,” pungkas Moinoto.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari PT. BRN (…………BERSAMBUNG)
