![]()
Asahan ( Sumatera Utara )– Irwansyah (50), seorang warga Dusun I, Desa Mekar Tanjung, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, hingga kini masih menanti keadilan atas kasus dugaan pengeroyokan yang dialaminya
Tiga tahun lamanya, Irwansyah (50), warga Dusun I, Desa Mekar Tanjung, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, terus menanti keadilan atas kasus pengeroyokan yang menimpanya.

Peristiwa tragis itu terjadi pada 18 Mei 2022 lalu di Dusun I, Desa Mekar Tanjung, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara yang dilakukan oleh sekelompok orang secara bersama-sama.
Namun hingga kini, proses hukum terhadap para pelaku belum juga menemui kejelasan.
Irwansyah mengaku telah melaporkan kasus pengeroyokan terhadap dirinya itu ke pihak kepolisian, yakni Polres Asahan dengan bukti Laporan Polisi Nomor : LP/B/495/VI/2022/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara tanggal 8 Juni 2022 tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau setidaknya penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 170 subs pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Namun, meski telah memberikan bukti dan keterangan lengkap, kasus tersebut seolah berjalan di tempat.
“Saya hanya ingin keadilan. Sudah lebih dari tiga tahun saya menunggu, tapi pelaku masih bebas berkeliaran,” ujar Irwansyah dengan nada haru.
Hingga kini, Irwansyah masih menanggung dampak fisik dan psikologis akibat pengeroyokan tersebut.
Meski begitu, ia tetap berharap agar hukum dapat ditegakkan seadil-adilnya tanpa pandang bulu.
“Saya percaya masih ada keadilan di negeri ini. Saya hanya ingin kasus ini diproses dengan benar,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sesuai dengan surat pernyataan Irwansyah yang ditandatanganinya (Irwansyah) dengan dibubuhi meterai tertanggal 5 Juni 2017 dinyatakan bahwa Irwansyah dengan sesungguhnya dan sebenarnya ada memiliki sebidang tanah seluas sekira 23.447,5 meter persegi di Dusun I, Desa Mekar Tanjung, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara yang kesemuanya itu diperoleh Irwansyah berdasarkan hasil dari gotong royong pada 1992.
Pernyataan Irwansyah itu diperkuat oleh Kepala Desa (Kades) Mekar Tanjung, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan (Budianto Sitorus) dengan menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) No.590/17/2006/VI/2017.
Adapun dalam SKT yang ditandatangani Kades Mekar Tanjung, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan (Budianto Sitorus) dengan dibubuhi meterai dan stempel Kades Mekar Tanjung, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan itu dinyatakan bahwa, Irwansyah benar memiliki/menguasai sebidang tanah seluas sekira 23.447,5 meter persegi di Dusun I, Desa Mekar Tanjung, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara yang kesemuanya itu sesuai dengan surat pernyataan Irwansyah yang ditandatanganinya (Irwansyah) dengan dibubuhi meterai tertanggal 5 Juni 2017.
Sementara itu, untuk memenuhi kebutuhan hidup sebagai mata pencahariannya selaku petani, pada 1992, Irwansyah menanami lahan yang dimilikinya itu dengan menanam tanaman keladi.
Namun, dikarenakan lahannya itu terus dilanda banjir air kanal, maka pada 2014, Irwansyah beralih dengan menanami lahannya itu dengan tanaman kelapa sawit.
Ironisnya, sekita 2022, sekelompok orang dari pihak PT.Padasa Enam Utama yang diketahui oknum manager, asisten afdiling 1, kepala security, karyawan dan anggota security merusak tananam kelapa sawit milik Irwansyah yang saat itu sudah mengahasilkan buah.
Selain itu, sekelompok orang dari pihak PT.Padasa Enam itu juga merusak tanaman kelapa sawit milik Peter.
Tidak terima tanaman kelapa sawitnya itu dirusak oleh pihak PT.Padasa Enam itu, Irwansyah pun melarang.
Ironisnya, saat melarang dan menghalau agar tanaman kelapa sawitnya itu tidak dirusak, Irwansyah malah dipukuli hingga diinjak-injak secara bersama-sama oleh beberapa oknum dari pihak PT.Padasa Enam yang dikesemuanya itu disaksikan Kepala Desa Mekar Tanjung.
Hebatnya lagi, puas memukuli dan menginjak-injak, bagaikan penjahat yang tertangkap tangan, Irwansyah diboyong pihak PT.Padasa Enam ke Mapolsek Simpang Empat dengan tangan diborgol.
Di Mapolsek Simpang Empat, Irwansyah dilaporkan PT.Padasa Enam dengan tuduhan pengancaman.
Namun, dari hasil pemeriksaan oleh pihak Polsek Simpang Empat, laporan PT.Padasa Enam dengan tuduhan pengancaman yang diduga dilakukan Irwansyah itu, tidak terbukti.
Akhirnya, pihak Polsek Simpang Empat membebaskan Irwansyah dari segala tuduhan.

Sementara itu, tertanggal 8 Juni 2022, Irwansyah yang mendatangi Mapolres Asahan membuat laporan polisi menuntut keadilan atas perbuatan penganiayaan yang dilakukan pihak PT.Padasa Enam terhadap dirinya (Irwansyah) itu.
Selanjutnya, berdasarkan surat prihal Pemberitahuan, Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor : B/436.E/IX/2025/Reskrim tertanggal 25 September 2025 yang dilayangkan Polres Asahan kepada Irwansyah diketahui, berdasarkan hasil gelar perkara atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/495/VI/2022/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara tanggal 8 Juni 2022 itu, pihak Polres Asahan menetapkan, 1 orang tersangka yakni Jonny Lumban Tobing atas kasus yang dilaporkan Irwansyah dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/495/VI/2022/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara tanggal 8 Juni 2022 itu.
Selain itu, pada SP2HP Nomor : B/436.E/IX/2025/Reskrim tertanggal 25 September 2025 itu juga diketahui bahwa pihak Polres Asahan akan memanggil Jonny Lumban Tobing yang sudah berstatus tersangka atas kasus yang dilaporkan Irwansyah itu.
Kemudian, hal tersebut juga disampaikan Polres Asahan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan melalui surat prihal Pemberitahuan, Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor : T/1627/Res 1.6/ IX/2025 tertanggal 25 September 2025 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan.
Kasus ini pun menjadi sorotan sejumlah pihak yang menilai bahwa lambannya penanganan perkara dapat mencederai rasa keadilan bagi korban.
Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk segera menuntaskan penyidikan dan membawa kasus ini ke meja hijau.(lb/tim)
