![]()
MUSIRAWAS – Aksi komplotan pencuri hewan ternak (curnak) di Kabupaten Musi Rawas akhirnya berakhir di tangan polisi. Dua pelaku berhasil dibekuk jajaran Polsek Muara Lakitan saat tengah menyembelih sapi hasil curian di area perkebunan sawit Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Selasa (26/5/2026).
Sementara satu pelaku lainnya berhasil kabur dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Pranata melalui Kapolsek Muara Lakitan, AKP Herdrawan SH MH didampingi Kanit Reskrim IPDA Erwin Friansyah mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait hilangnya seekor sapi milik warga.
“Saat mendapat laporan dari masyarakat sekitar pukul 06.00 WIB, anggota langsung bergerak menuju lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan,” ujar IPDA Erwin Friansyah.
Setibanya di lokasi, polisi mendapati para pelaku sedang menjagal sapi milik korban yang sebelumnya dicuri dari kawasan lahan PT Bina Sain Cemerlang, Dusun VIII, Desa Sungai Pinang.
Tanpa memberi kesempatan melarikan diri, petugas langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan dua pelaku tanpa perlawanan.
Kedua tersangka yakni Muhlisin (46), warga Desa Ketuan Jaya, Kecamatan Muara Beliti dan Firmansyah (29), karyawan swasta yang tinggal di mess pekerja PT Lonsum, Desa Semangus, Kecamatan Muara Lakitan.
Sedangkan satu pelaku lain berinisial CD berhasil kabur dan kini masih diburu polisi.
Korban diketahui bernama Efriansyah (43), warga Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan. Akibat aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp14 juta.
Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diduga lebih dulu menangkap sapi yang sedang dilepas liar, lalu mengikatnya di pohon kelapa sawit sebelum disembelih menggunakan parang dan kapak.
Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam, satu buah kapak, satu bilah parang, serta satu ekor sapi yang telah dipotong menjadi lima bagian.
Barang bukti berupa daging sapi tersebut kemudian diserahkan kembali kepada korban.
Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Muara Lakitan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang kabur.
Para tersangka dijerat Pasal 277 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. ( Mang Rif).
