![]()
Deli Serdang – Pasca pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Gelombang II Kabupaten Deli Serdang pada Selasa, 2 Juni 2026, sengketa hasil pemilihan masih mencuat di Desa Sidoharjo I–Jati Baru, Kecamatan Pagar Merbau.
Perselisihan bermula dari selisih perolehan suara yang sangat tipis antara dua kandidat teratas. Calon Kepala Desa nomor urut 4, Rahmadsyah Putra Helmi Barus, berhasil meraih 550 suara dan dinyatakan unggul, sementara calon nomor urut 3, Septi Putri Sitohang, memperoleh 540 suara atau terpaut hanya 10 suara.
Atas hasil tersebut, pihak Septi Putri Sitohang menyampaikan keberatan melalui kuasa hukumnya, Alamsyah, SH & Associates. Surat keberatan dan penolakan hasil rekapitulasi perhitungan suara disampaikan kepada Panitia Pengawas Pilkades Kecamatan Pagar Merbau.
Dalam keberatannya, pihak calon nomor urut 3 menilai terdapat puluhan warga yang diklaim sebagai pendukungnya tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), sehingga tidak dapat menggunakan hak pilih pada hari pemungutan suara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Panitia Pengawas Pilkades menggelar mediasi pada Selasa, 9 Juni 2026, di Kecamatan Pagar Merbau. Mediasi dipimpin Sekretaris Camat Pagar Merbau, didampingi Kapolsek Pagar Merbau dan Danramil 06 Lubuk Pakam.
Namun, mediasi tersebut tidak menghasilkan kesepakatan. Pihak kuasa hukum Septi Putri Sitohang menyatakan akan melanjutkan penyelesaian sengketa melalui jalur hukum.
Menanggapi tuduhan tersebut, Anggota Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Jati Baru, Siska, membantah seluruh dalil yang disampaikan. Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan Pilkades telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga penetapan DPT yang berlangsung selama kurang lebih dua bulan.
“Panitia telah melakukan sosialisasi secara menyeluruh, baik secara lisan maupun tertulis, serta menempelkan daftar pemilih di tempat-tempat strategis agar masyarakat dapat melaporkan diri apabila belum terdaftar. Kami juga terbuka menerima masukan dari seluruh pihak, termasuk para calon kepala desa,” ujar Siska.
Ia menjelaskan, pihak Septi Putri Sitohang sebelumnya hanya melaporkan enam nama warga untuk dimasukkan ke dalam daftar pemilih. Dari jumlah tersebut, tiga orang dapat diakomodasi karena memenuhi syarat, sementara tiga lainnya tidak memenuhi ketentuan sebagai pemilih.
Siska juga menegaskan bahwa DPT telah ditetapkan dan disahkan pada 27 April 2026 dengan persetujuan seluruh calon kepala desa yang mengikuti kontestasi Pilkades. Menurutnya, keberatan terkait DPT baru disampaikan setelah proses pemungutan dan penghitungan suara selesai dilaksanakan.
Sementara itu, Ketua Forum Wartawan dan Lembaga Sosial Masyarakat Pagar Merbau Sekitarnya (Forwarspams), Suleno, didampingi Sekretaris Umum Haru Yudhistira dan Syahrul Anwar, menilai bahwa pokok keberatan yang diajukan tidak memiliki dasar yang kuat.
Menurut Suleno, DPT yang telah disusun, diverifikasi, disepakati, dan disahkan bersama oleh seluruh calon kepala desa merupakan dokumen resmi yang mengikat seluruh pihak.
“DPT telah disahkan oleh P2KD dan disetujui oleh seluruh calon. Jika ada kekurangan data pemilih, seharusnya diselesaikan pada tahapan penyusunan daftar pemilih. Setelah DPT ditetapkan dan pemungutan suara berlangsung, persoalan tersebut menjadi tidak relevan untuk dipersoalkan kembali,” tegas Suleno.
Suleno juga menanggapi aksi unjuk rasa yang dilakukan sebagian warga terkait pengelolaan Dana Desa pada 11 Juni 2026, sehari setelah mediasi sengketa Pilkades berlangsung. Ia berharap aksi tersebut tidak dikaitkan dengan hasil Pilkades maupun dimanfaatkan untuk memperkeruh suasana di tengah masyarakat.
“Kami mengimbau seluruh pihak agar tetap menjaga ketertiban, persatuan, dan kebersamaan demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di Desa Jati Baru pasca-Pilkades,” pungkasnya.
(Tim)
