![]()
MAKASSAR – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Bantuan Hukum Lumbung Informasi Rakyat (DPW LBH LIRA) Sulawesi Selatan, Ryan Latief, resmi melaporkan Ressty Aesthetic Clinic ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Laporan ini terkait dengan dugaan malpraktik yang dilakukan oleh klinik kecantikan tersebut, yang telah menyebabkan kerugian fisik dan mental bagi beberapa pasiennya. Salah satu korban yang melaporkan kasus ini berasal dari Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Ressty Aesthetic Clinic, yang dikenal sebagai salah satu klinik kecantikan ternama di Makassar, diduga melakukan prosedur perawatan yang tidak sesuai dengan standar medis yang berlaku dan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Kasus ini terungkap setelah beberapa pasien melaporkan efek samping serius pasca perawatan. Keluhan yang dilaporkan termasuk infeksi, iritasi kulit, dan hasil perawatan yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
Ryan Latief, yang memimpin penggagasan laporan ini, menyatakan bahwa tindakan hukum ini diambil untuk melindungi hak-hak konsumen dan memastikan tidak ada lagi korban yang jatuh. “Kami mengambil langkah hukum ini agar kasus serupa tidak terjadi di masa depan dan untuk memberikan keadilan kepada para korban,” ujar Ryan.
Pelaporan dilakukan pada hari Kamis, tanggal 25 Desember 2025 di unit SPKT Polda Sulsel. Tim LBH LIRA Sulsel telah mengumpulkan bukti-bukti pendukung dari para korban, termasuk foto-foto kondisi pasca perawatan, dan testimoni dari korban. Saat ini, Polda Sulsel tengah melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus ini.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Ressty Aesthetic Clinic belum memberikan pernyataan resmi mengenai tuduhan ini. Namun, Ryan Latief berharap pihak klinik akan segera memberikan klarifikasi dan bertanggung jawab atas dugaan malpraktik yang terjadi.
Ryan Latief menegaskan bahwa LBH LIRA Sulsel akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami berharap pihak berwenang dapat memproses kasus ini dengan adil dan transparan. Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih tempat perawatan kecantikan dan selalu memastikan klinik tersebut memiliki izin yang sah dan tenaga medis yang kompeten,”tegasnya
Beberapa izin yang harus dipenuhi sebagai berikut;
1. Izin limbah B3
2. Izin operasional
3. Izin klinik pratama
4. Izin obat edar dan apoteker
5. SOP klinik pratama.
Dan aturan menteri kesehatan tentang maksimal 3 titik melakukan tempat praktik. Apakah boleh dokter praktinya menyeberang antar Provinsi? itu salah satu yang dipermasalahkan dan menjadi sorotan oleh LBH LIRA,”tambahnya
Ryan Latif, juga sudah menyampaikan kepada Wali Kota Makassar melalui pesan WhatsApp, agar pihak Dinas Kesehatan segera mengambil tindakan untuk menutup semua klinik Kejahatan yang tidak memiliki izin resmi dan Wali Kota Makassar bertanggung jawab terhadap masyarakat Kota Makassar serta beberapa cabang di daerah Sulawesi Selatan,” tutupnya
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap praktik klinik kecantikan agar tidak ada lagi korban yang dirugikan di masa depan. Masyarakat diharapkan terus memantau perkembangan kasus ini melalui saluran berita resmi.
