![]()
Deli Serdang | Dugaan penyimpangan pengelolaan dana pembangunan pengadaan air bersih di Desa Pasar VI Kualanamu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, mulai menjadi sorotan masyarakat. Mantan Kepala Desa berinisial WP diduga terkait dalam pengelolaan dana desa, bantuan program Pamsimas tahun 2019–2020, serta dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bandara Kualanamu periode 2019 hingga 2025 yang nilainya diduga mencapai miliaran rupiah.
Program pengadaan air bersih tersebut diketahui menggunakan sumber Air Bawah Tanah (ABT) yang berada di lingkungan Kantor Desa Pasar VI Kualanamu. Pembangunan fasilitas tersebut bertujuan untuk menyalurkan air bersih kepada masyarakat agar dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan rumah tangga sehari-hari.
Namun, dalam pelaksanaannya program tersebut kini dipersoalkan sejumlah warga. Mereka menduga adanya kejanggalan dalam pengelolaan anggaran, termasuk adanya pungutan biaya kepada masyarakat untuk pemasangan instalasi air bersih ke rumah masing-masing.
WP mantan kepala desa Pasar VI Kualanamu Deli Serdang saat di konfirmasi tim awak media Senin (09-03-2026) mengatakan ” Izin bg, terkait masalah air Pamsimas,… penjelasannya nanti ketemuan aj bg,…biar pas penjelasannya,..” jawabnya
Salah seorang warga berinisial NS, saat ditemui awak media pada Minggu (15/03/2026), mengatakan warga diminta membayar biaya sekitar Rp1.200.000 untuk pemasangan instalasi air bersih ke rumah.
Menurutnya, pungutan tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat, mengingat proyek air bersih tersebut diduga telah mendapatkan pembiayaan dari berbagai sumber anggaran, seperti Dana Desa, program Pamsimas dari Kementerian PUPR, serta dana CSR Bandara Kualanamu.
“Warga mempertanyakan mengapa masih ada pungutan untuk pemasangan air bersih, padahal program tersebut diduga sudah didanai dari beberapa sumber anggaran,” ujar NS.
Ia juga menyebutkan bahwa masyarakat menduga dana CSR Bandara Kualanamu yang diterima desa sejak tahun 2019 hingga 2025 jumlahnya cukup besar. Jika diasumsikan sekitar Rp1,5 miliar per tahun, maka total dana CSR selama enam tahun diperkirakan dapat mencapai sekitar Rp9 miliar.
Dengan jumlah tersebut, warga mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran desa serta pengelolaan dana CSR yang diduga digunakan untuk berbagai kegiatan pembangunan di desa.
Selain itu, warga juga menyoroti dugaan pengutipan uang kepada masyarakat yang disebut-sebut dilakukan oleh seseorang berinisial (AS). Pengutipan sebesar Rp1.200.000 per rumah tersebut diduga dilakukan atas perintah kepala desa saat itu.
Menurut keterangan warga, pengutipan tersebut diduga dilakukan tanpa dasar administrasi atau legalitas yang jelas, serta belum ada penjelasan resmi mengenai penggunaan dan pertanggungjawaban dana yang telah dikumpulkan dari masyarakat.
Saat dikonfirmasi awak media terkait hal tersebut pada Minggu (15/03/2026), (AS) hanya memberikan jawaban singkat.
“Kita jumpa saja,” ujarnya singkat.
Sementara itu, penggunaan air bawah tanah di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang menyebutkan bahwa kegiatan pengeboran dan pemanfaatan air tanah harus memiliki izin resmi dari pemerintah. Aturan tersebut bertujuan untuk menjaga kelestarian sumber daya air serta mencegah kerusakan lingkungan.
Atas dugaan permasalahan tersebut, masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penelusuran dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran di Desa Pasar VI Kualanamu.
Warga berharap pihak Polda Sumatera Utara, Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Inspektorat Kabupaten Deli Serdang, serta instansi terkait lainnya dapat segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk mantan Kepala Desa berinisial WP.
Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum atau tindak pidana korupsi, masyarakat meminta agar aparat penegak hukum menindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Tim)
