![]()
LUBUKLINGGAU – Jajaran Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah warung buah di Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. Pelaku bernama Aboat Okta Sali (46) kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di warung buah milik Ringki Turnamdo yang berada di Jalan SMB II, RT 02, Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, Kota Lubuk Linggau.
Dalam aksinya, pelaku diduga masuk ke dalam warung dengan cara merusak terpal plastik menggunakan pisau cutter. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil dua peti buah berisi apel Fuji, pir, anggur, dan kelengkeng, serta satu unit telepon genggam Samsung A5 milik korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dan langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Lubuk Linggau Selatan.
Kapolsek Lubuk Linggau Selatan I, IPTU Dedi Ardiyanto
melalui Kanit Reskrim IPDA Hari Ardiansyah menjelaskan, pengungkapan kasus bermula setelah polisi menerima laporan korban dan memperoleh informasi adanya seorang terduga pelaku pencurian yang diamankan warga di wilayah Kelurahan Marga Mulya.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Linggau Selatan yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Hari Ardiansyah kemudian mendatangi lokasi dan melakukan interogasi terhadap pelaku. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan di warung buah tersebut.
“Pelaku mengakui masuk ke warung dengan cara merusak terpal menggunakan pisau cutter sebelum mengambil sejumlah buah dan handphone milik korban,” ungkapnya.
Setelah dilakukan gelar perkara, polisi menetapkan Aboat Okta Sali sebagai tersangka. Saat ini tersangka telah ditahan guna memperlancar proses penyidikan.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah pisau cutter warna hijau, satu topi hitam bertuliskan HRC, serta dua peti buah berisi kelengkeng dan anggur.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f KUHP Nasional tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. ( Rif’at Achmad )
