![]()
MUSIRAWAS – Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ) berhasil menggagalkan peredaran narkotika skala besar dengan menyita lebih dari 2 kilogram sabu dan puluhan butir ekstasi dalam operasi yang digelar di Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi di Jalan Umum Desa Muara Megang, Kabupaten Musi Rawas, Kamis (8/5/2026). Seorang pria berinisial H, warga Kota Lubuk Linggau, ditangkap saat melintas menggunakan sepeda motor Honda Revo tanpa pelat nomor.
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta didampingi Kasatres Narkoba IPTU Jemmy Amin Gumayel mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pengiriman narkotika dari wilayah Musi Rawas Utara menuju Musi Rawas.
“Tim Elang Musi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka sekitar pukul 18.00 WIB,” kata Agung, Jumat (9/5/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas kulit yang dibungkus lakban di dalam kantong plastik. Di dalamnya terdapat dua paket besar sabu berbungkus plastik warna emas bertuliskan “Prosche”, masing-masing dengan berat lebih dari satu kilogram.
Selain itu, petugas juga menyita sabu tambahan seberat 53,44 gram serta 20 butir pil ekstasi.
“Total barang bukti yang diamankan berupa sabu dengan berat bruto 2.090,44 gram dan ekstasi seberat 9,51 gram,” ujarnya.
Menurut Agung, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari operasi target besar atau “Big Fish” yang telah dirancang Satres Narkoba Polres Musi Rawas.
Usai penangkapan, barang bukti langsung dibawa dan diperlihatkan di Mapolsek Megang Sakti. Kegiatan itu turut disaksikan Wakil Bupati Musi Rawas H Suprayitno yang mengapresiasi langkah kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.
Sementara itu, Kasatres Narkoba IPTU Jemmy Amin Gumayel mengungkapkan pihaknya masih melakukan pengembangan kasus bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel.
Berdasarkan pengakuan awal tersangka, narkotika tersebut diduga diperoleh dari seorang pria berinisial A yang berasal dari Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara.
“Pelaku ini merupakan residivis. Saat penangkapan, tersangka sempat berupaya mengelabui petugas dengan mengganti pakaian dan kendaraan, namun berhasil diamankan,” kata Jemmy.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Kapolres menegaskan pihaknya akan terus memperkuat pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya. Sepanjang 2026, Polres Musi Rawas telah menangani 33 laporan polisi terkait kasus narkotika.
“Dengan pengungkapan lebih dari 2 kilogram sabu ini, diperkirakan sekitar 10 ribu orang berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba,” ujar Agung.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian.
“Narkoba adalah musuh bersama yang harus diperangi secara kolektif,” pungkasnya. (Mang Rif).
