![]()
Viral24jam.id|PESSEL — Polemik gelar adat Datuak Rajo Bandaro Kaum Suku Melayu, Kenagarian Puluik-Puluik, Kecamatan IV Nagari Bayang Utara, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat kembali memanas.
Pihak Refli Datuak Rajo Bandaro melalui kuasa hukumnya, Suhanda Hakiki, SH, menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum terhadap sejumlah pihak yang dinilai telah bertindak di luar kewenangan dalam persoalan gelar sako tersebut.
Tidak hanya melaporkan persoalan itu kepada pihak kepolisian, pihak Refli juga berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Painan dalam waktu dekat.
Suhanda Hakiki mengatakan langkah hukum tersebut ditempuh setelah pihaknya menilai terdapat sejumlah tindakan yang berpotensi menimbulkan perpecahan di tengah Kaum Suku Melayu Puluik-Puluik.
“Kami sedang mengumpulkan berkas-berkas dan bukti yang diperlukan. Dalam waktu dekat, persoalan ini akan kami laporkan kepada pihak kepolisian dan kami juga akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Painan,” kata Hakiki saat ditemui di Sago, Kecamatan IV Jurai, Minggu (4/10/2026).
Soroti Keterangan dalam Persidangan
Hakiki juga menyoroti keterangan Zulafnedi, Panungkek Datuak Pado Basi, yang disebut telah disampaikan di hadapan majelis hakim dalam persidangan di PN Pesisir Selatan beberapa waktu lalu.
Menurut Hakiki, dalam persidangan tersebut Zulafnedi menyampaikan bahwa sejumlah rencana berkaitan dengan persoalan gelar adat tersebut disebut telah diatur oleh Sudirman, Panungkek Datuak Rajo Dano, yang juga menjabat sebagai Sekretaris KAN Puluik-Puluik.
“Dalam persidangan, Zulafnedi menyampaikan di hadapan hakim bahwa Ketua KAN tidak mengetahui secara keseluruhan persoalan tersebut dan menyebut berbagai rencana yang terjadi telah diatur oleh Saudara Sudirman selaku Sekretaris KAN,” ujar Hakiki.
Ia menegaskan, keterangan tersebut akan menjadi salah satu bahan yang dikaji pihaknya dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.
Hakiki menyebut pihaknya tidak ingin persoalan gelar adat tersebut berkembang menjadi konflik horizontal. Namun, menurutnya, apabila terdapat tindakan yang dinilai melampaui kewenangan atau merugikan kedudukan gelar sako yang selama ini dipangku Refli, pihaknya akan menempuh jalur hukum.
Persoalkan Sejumlah Pihak
Dalam persoalan ini, Hakiki juga menyoroti peran Afrimal Datuak Rajo Intan selaku Ketua KAN Puluik-Puluik, Sudirman selaku sekretaris, Pangulu Datuak Rajo Dano, serta Syafril yang disebut sebagai mamak atau paman Hamadi.
Menurut Hakiki, pihaknya menduga terdapat ketidakcakapan dalam penanganan persoalan gelar tersebut sehingga berpotensi memicu perpecahan di lingkungan Kaum Suku Melayu Puluik-Puluik.
“Kami tidak bermaksud memperkeruh keadaan. Justru kami ingin persoalan ini diselesaikan melalui mekanisme hukum dan adat yang benar,” katanya.
Ia menegaskan, seluruh pihak yang dianggap memiliki keterkaitan dengan persoalan tersebut akan dikaji dari sisi kewenangan dan tindakan yang telah dilakukan.
Syafril Dinilai Tak Berwenang
Hakiki secara khusus mempersoalkan tindakan Syafril yang menurut pihaknya dinilai bertindak sepihak dalam persoalan gelar Datuak Rajo Bandaro.
Pihak Refli, kata dia, menduga terdapat upaya untuk mengambil alih atau menggeser kedudukan gelar adat yang selama ini dipangku Refli.
“Menurut kami, Syafril tidak memiliki kewenangan untuk mengambil alih atau mengubah kedudukan gelar Datuak Rajo Bandaro secara sepihak. Karena itu, tindakan tersebut akan kami kaji dan laporkan melalui jalur hukum,” tegasnya.
Selain Syafril, pihak Refli juga mempersoalkan tindakan Afrimal Datuak Rajo Intan dan Sudirman yang dinilai perlu diuji dari sisi kewenangan mereka sebagai Ketua dan Sekretaris KAN Puluik-Puluik.
“Kalau ada tindakan yang dilakukan di luar kewenangan Ketua maupun Sekretaris KAN, tentu harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Hakiki.
Klaim Gelar Dipangku Refli Sejak 1996
Hakiki menjelaskan, polemik tersebut berawal dari persoalan keberadaan gelar Datuak Rajo Bandaro yang menurut pihak Refli merupakan gelar sako Kaum Suku Melayu Puluik-Puluik.
Gelar tersebut, kata dia, telah dipangku Refli sejak 1996 dan memiliki riwayat pewarisan dalam lingkungan kaum.
Sebelum Refli, gelar Datuak Rajo Bandaro disebut pernah dipangku Junu Datuak Rajo Bandaro, kemudian dilanjutkan Syukur Datuak Rajo Bandaro.
“Gelar Datuak Rajo Bandaro ini merupakan gelar sako Kaum Suku Melayu Puluik-Puluik. Ada sejarah dan mata rantainya. Sebelumnya dipangku Junu Datuak Rajo Bandaro, kemudian Syukur Datuak Rajo Bandaro, dan sejak 1996 dipangku Refli Datuak Rajo Bandaro,” jelas Hakiki.
Menurutnya, persoalan penghulu dan gelar sako dalam adat Minangkabau tidak hanya menyangkut penyebutan nama seseorang. Ada hubungan antara kaum, mamak, kemenakan, sako dan pusako yang semestinya dibicarakan melalui mekanisme adat dan musyawarah.
Rencana Melewakan Hamadi Dipersoalkan
Polemik tersebut, lanjut Hakiki, semakin mencuat setelah KAN Puluik-Puluik pada 1 Juni 2025 mengundang Refli Datuak Rajo Bandaro bersama pihak keluarganya dalam pertemuan di UDKP Kantor Camat Bayang Utara.
Dalam pertemuan itu, menurut Hakiki, muncul pembahasan mengenai rencana melewakan Hamadi dengan gelar Datuak Rajo Bandaro.
Rencana tersebut kemudian mendapat keberatan dari pihak Refli dan keluarganya karena gelar itu dinilai masih berada dalam garis kepemimpinan Refli.
“Dalam adat, melewakan gelar datuak atau penghulu bukan sekadar memberikan nama. Ada kaum, ada anak kemenakan, ada hubungan sako dan pusako, serta ada mekanisme musyawarah yang harus dihormati,” katanya.
Hakiki menyebut pertemuan tersebut juga dihadiri unsur Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Karena belum tercapai kesepakatan, rencana melewakan gelar tersebut saat itu disebut tidak terlaksana.
Pernah Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen
Sebelumnya, pihak Refli juga disebut telah menempuh langkah hukum dengan membuat laporan ke Polda Sumatera Barat terkait dugaan pemalsuan dokumen.
Kini, rencana gugatan ke PN Painan kembali dipersiapkan dengan melengkapi sejumlah dokumen dan bukti yang dianggap berkaitan dengan perkara tersebut.
Hakiki menegaskan, pihaknya menyerahkan penilaian akhir kepada aparat penegak hukum dan pengadilan.
“Biarkan aparat penegak hukum dan pengadilan yang menilai berdasarkan bukti. Kami akan menyampaikan apa yang kami miliki dan mengikuti proses hukum yang berlaku,” katanya.
Dalam konteks adat Minangkabau, sako merupakan gelar pusako kaum yang berkaitan dengan kedudukan penghulu dan struktur kepemimpinan adat. Karena itu, persoalan pengangkatan, pergantian maupun penggunaan gelar penghulu berkaitan dengan kaum dan mekanisme adat yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua KAN Puluik-Puluik Afrimal Datuak Rajo Intan dan Sekretaris KAN Puluik-Puluik Sudirman belum memberikan tanggapan atas tudingan serta rencana langkah hukum yang disampaikan pihak Refli. Konfirmasi dan hak jawab dari pihak-pihak tersebut tetap terbuka.(*)
