![]()
Langkat (Sumut) – Pihak Manajemen PT SGN Cluster Head Sumatera I bersama Serikat Pekerja (SP) membantah tegas tudingan yang disampaikan Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Sumut melalui surat yang ditujukan kepada Direktur PT SGN tertanggal 21 Februari 2026.
Bantahan tersebut disampaikan manajemen saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu (21/02/2026). Dalam klarifikasinya, pihak perusahaan menegaskan bahwa seluruh tudingan yang dialamatkan kepada PT SGN tidak berdasar dan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Terkait persoalan limbah dan lingkungan hidup, manajemen menjelaskan bahwa operasional pabrik gula PT SGN telah memenuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku. Perusahaan disebut memiliki waduk serta sistem pengolahan limbah yang sesuai standar, sehingga tidak pernah membuang limbah secara sembarangan.
“Pengelolaan limbah kami lakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Kami memiliki fasilitas pengolahan limbah yang memenuhi standar lingkungan,” ujar perwakilan manajemen.
Selain itu, mengenai proses rekrutmen tenaga kerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pihak manajemen memastikan seluruh tahapan dilakukan secara profesional, transparan, serta berdasarkan kebutuhan perusahaan dan mekanisme yang berlaku.
Manajemen juga menanggapi tudingan terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan kerja. Dijelaskan bahwa pihak perusahaan telah melakukan tes urine bekerja sama dengan instansi terkait. Dari hasil pemeriksaan tersebut, tidak ditemukan permasalahan serius sebagaimana yang dituduhkan.
“Semua langkah yang kami ambil telah sesuai dengan ketentuan perusahaan dan dilaksanakan bersama Serikat Pekerja. Hingga saat ini tidak ditemukan permasalahan maupun kendala sebagaimana yang dituduhkan,” tegas pihak manajemen dan SP.
Pihak PT SGN berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar di tengah masyarakat serta menjaga kondusivitas hubungan industrial di lingkungan perusahaan. (Tim)
