![]()
LUBUKLINGGAU — Tim Macan Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan berat menggunakan senjata tajam di kawasan Pasar Inpres, Kota Lubuk Linggau, Rabu (13/5/2026).
Pelaku diketahui bernama Sar Agung bin Mursal (40), buruh harian lepas warga Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II. Ia ditangkap hanya beberapa jam setelah kejadian berlangsung.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/182/V/2026/SPKT/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel tertanggal 13 Mei 2026.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim AKP M. Kurniawan Azwar menjelaskan, peristiwa penganiayaan terjadi sekitar pukul 08.30 WIB di depan Posko Perusahaan Dagang Blok A, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II.
Korban bernama M. Syapik (35), buruh harian lepas asal Palembang yang berdomisili di Lubuk Linggau, mengalami luka serius di bagian kepala dan punggung akibat tusukan senjata tajam.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, insiden bermula saat pelaku mendatangi korban sambil membawa sebilah pisau yang diselipkan di pinggang bagian depan. Pelaku diduga langsung berupaya menusuk korban, namun sempat ditangkis.
Korban kemudian memeluk pelaku sambil menahan tangan kanan yang memegang pisau. Namun pelaku memindahkan senjata tersebut ke tangan kiri dan kembali menusukkan pisau ke arah kepala serta punggung korban saat keduanya bergulat.
Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian. Korban selanjutnya dibantu warga, pedagang, dan petugas parkir untuk dibawa ke RS AR Bunda Lubuk Linggau guna mendapatkan perawatan medis.
Mendapat laporan sekitar pukul 09.00 WIB, Tim Macan Linggau langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Sekitar pukul 09.30 WIB, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku berencana menyerahkan diri ke Polres Lubuk Linggau. Tim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP M. Kurniawan Azwar bersama Plt Kanit Pidum Ipda Paisal kemudian bergerak mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolres Lubuk Linggau.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan menggunakan sebilah pisau yang sebelumnya dibawa dari rumah. Motif sementara diduga dipicu perselisihan terkait persoalan keamanan di kawasan Pasar Inpres Lubuk Linggau.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu jaket milik pelaku yang terdapat bercak darah korban serta sebilah pisau sepanjang sekitar 15 sentimeter dengan gagang kayu dan sarung kulit warna cokelat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 468 KUHP Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa tambahan saksi dan korban, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut. ( Mang Rif).
