![]()
LUBUKLINGGAU, SUMSEL – Dugaan pungutan liar (pungli) terhadap aparatur sipil negara (ASN) dalam pengurusan usulan kenaikan pangkat dan alih jenjang berujung penahanan. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Lukman, kini ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau.
Penahanan dilakukan setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lubuk Linggau menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari Penyidik Polres Muratara, Rabu (30/9/2026).
Lukman diduga melakukan pungutan terhadap ASN yang mengajukan berkas usulan kenaikan pangkat maupun alih jenjang.
Atas perbuatannya, Lukman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kepala Kejari Lubuk Linggau Suwarno, SH, MH, didampingi Kasi Pidsus Willy Pramudya Ronaldo, SE, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Armein Ramdhani, SH, MH, mengatakan dugaan pungli tersebut terjadi pada Februari hingga 27 April 2026 di Kantor BKPSDM Kabupaten Muratara, Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit.
Menurut Armein, dalam perkara tersebut tersangka diduga menerima sejumlah uang dari ASN yang mengajukan berkas usulan kenaikan pangkat maupun alih jenjang.
Uang tersebut diduga diminta agar proses pengusulan tidak tertunda dan dapat dilanjutkan ke dalam sistem.
“Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan sisa uang yang diduga berkaitan dengan pungutan tersebut sebesar Rp5,5 juta,” ujar Armein kepada awak media, Rabu (30/9/2026).
Uang Tunai dan Puluhan Bundel Dokumen Disita
Dalam pelaksanaan tahap II, penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Barang bukti tersebut antara lain dua unit telepon seluler, satu tas punggung, uang tunai Rp5 juta dalam pecahan Rp50 ribu, serta satu amplop berisi uang tunai Rp500 ribu.
Selain uang, penyidik juga menyerahkan buku catatan, sejumlah amplop, serta puluhan bundel dokumen yang berkaitan dengan berbagai usulan kepegawaian.
Dokumen tersebut antara lain terkait kenaikan pangkat, alih jenjang, alih kategori, pengaktifan kembali jabatan fungsional, hingga dokumen kepegawaian lainnya.
“Barang bukti lainnya berupa dokumen yang berkaitan dengan riwayat pengangkatan dan jabatan tersangka sebagai ASN serta Kepala BKPSDM Kabupaten Musi Rawas Utara,” ungkap Armein.
Ditahan 20 Hari di Lapas Lubuk Linggau
Setelah proses tahap II selesai, Tim JPU Kejari Lubuk Linggau langsung melakukan penahanan terhadap Lukman.
Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Nomor PRINT-03/L.6.11/Ft.1/09/2026 tertanggal 30 September 2026.
“Lukman ditahan di Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau selama 20 hari, terhitung sejak 30 September 2026 hingga 19 Oktober 2026,” pungkasnya.(Mang Rif)
