![]()
Binjai ( SUMUT ) Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai lakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), di halaman parkir Kejari Binjai, Kamis (17/9/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas akhir jaksa penuntut umum setelah melalui tahapan penyidikan, penuntutan hingga eksekusi putusan pengadilan, termasuk pemusnahan barang bukti.
Kajari Binjai Dr. Iwan Setiawan mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut bertujuan untuk menyelesaikan perkara pidana secara khusus dan optimal, sekaligus memastikan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tidak lagi memiliki nilai guna.
“Pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini merupakan perkara pidana umum periode Juli sampai September 2026,” ujar Iwan.
Ia menjelaskan, dalam periode tersebut terdapat 43 perkara yang barang buktinya dimusnahkan. Dari jumlah tersebut, 36 perkara di antaranya merupakan perkara narkotika.
Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 48,52 gram, 55 butir ekstasi, serta ganja seberat 7,91gram.
Iwan menyebut, jumlah barang bukti sabu yang dimusnahkan mengalami penurunan dibandingkan periode sebelumnya. ( Sahyudi )
