![]()
Galang|viral24jam– Pemerintah Kecamatan Galang menyosialisasikan Surat Edaran Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Deli Serdang Nomor 400.10.2.2/1383 tentang Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Transfer Keuangan Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Camat Galang, Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 09.08 WIB. Camat Galang Dharma Bakti Harahap, S.Sos., dalam kegiatan tersebut diwakili Kasi PMD Kecamatan Galang Suarni, S.Sos., M.AP., didampingi Kasi Pemerintahan Syalman Chody, S.Sos.
Turut hadir para sekretaris desa dan bendahara desa se-Kecamatan Galang serta unsur FKDM Galang.
Kegiatan diawali dengan kata sambutan Kasi PMD Kecamatan Galang, Suarni, S.Sos., M.AP. Dalam sambutannya, ia menyampaikan pentingnya pemerintah desa memahami secara menyeluruh pedoman penggunaan ADD TKD Tahun Anggaran 2026 agar setiap pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Suarni juga mengingatkan agar pemerintah desa memperhatikan kelengkapan administrasi, perencanaan serta pertanggungjawaban dalam setiap penggunaan anggaran. Menurutnya, pemahaman terhadap aturan menjadi bagian penting untuk mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang tertib, transparan dan akuntabel.
Setelah sambutan Kasi PMD, kegiatan dilanjutkan dengan kata sambutan Kasi Pemerintahan Kecamatan Galang, Syalman Chody, S.Sos.
Dalam penyampaiannya, Syalman menekankan pentingnya pemerintah desa menggunakan ADD sesuai kewenangan desa dan peruntukannya. Ia juga mengingatkan agar seluruh perangkat desa memahami mekanisme penyaluran, pelaporan serta ketentuan yang harus dipenuhi dalam pengelolaan anggaran.
Selanjutnya disampaikan materi mengenai Surat Edaran Kepala Dinas PMD Kabupaten Deli Serdang yang ditetapkan di Lubuk Pakam pada 6 Oktober 2026 tersebut.
Dalam pedoman tersebut dijelaskan bahwa ADD bersumber dari APBD Kabupaten dan berbeda dengan Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN. ADD ditransfer ke Rekening Kas Desa (RKD) dan dikelola melalui APBDes sesuai ketentuan yang berlaku.
Penggunaan ADD TKD diarahkan antara lain untuk mitigasi dan kesiapsiagaan potensi bencana, pemulihan ekonomi masyarakat desa, pengendalian inflasi, penanaman pohon dan perbaikan lingkungan desa, serta pembangunan sarana dan prasarana pendukung pelayanan dasar masyarakat.
ADD juga dapat digunakan untuk bantuan dan pembangunan rumah bagi masyarakat yang terdampak bencana sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Dalam sosialisasi tersebut turut disampaikan sejumlah larangan penggunaan ADD TKD. Anggaran tidak diperuntukkan untuk membayar utang atau keterlambatan tahun sebelumnya, membiayai peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa, maupun membiayai pengeluaran di luar kewenangan desa.
Setiap belanja juga wajib didukung dokumen yang sah serta dilengkapi pertanggungjawaban sesuai mekanisme pengelolaan keuangan desa.
Untuk mekanisme penyaluran, ADD TKD dilakukan dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa (RKD) dengan melengkapi sejumlah dokumen persyaratan, di antaranya pengantar Camat, lembar evaluasi, Perdes Perubahan APBDes 2026, Perkades perubahan penjabaran APBDes 2026 serta permohonan pencairan.
Sementara itu, laporan realisasi penggunaan anggaran disampaikan Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat dengan menggunakan sistem Siskeudes.
Pengawasan terhadap penggunaan ADD dilakukan secara berjenjang oleh Camat, Inspektorat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Dalam edaran tersebut juga ditegaskan bahwa pemerintah desa yang tidak menaati ketentuan dapat dikenakan pemeriksaan dan pengawasan serta sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Kecamatan Galang berharap seluruh pemerintah desa dapat memahami dan melaksanakan pedoman penggunaan ADD TKD Tahun Anggaran 2026 secara tertib, transparan, akuntabel serta sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.(L bagus)
