![]()
Viral24jam.com|PAINAN — Polemik gelar adat Datuak Rajo Bandaro Kaum Suku Malayu Puluik-Puluik, Kecamatan Bayang Utara, Kabupaten Pesisir Selatan, memasuki babak baru. Gelar sako yang sejak 1996 dipangku Refli Datuak Rajo Bandaro kini berujung ke jalur hukum setelah muncul rencana pengangkatan Hamadi dengan gelar Datuak Bandaro.
Persoalan tersebut tidak lagi sekadar menjadi perdebatan di lingkungan kaum. Refli bersama keluarga dan kaumnya melalui kuasa hukum Suhanda Hakiki, SH, menyatakan telah menempuh langkah hukum ke Polda Sumatera Barat dan tengah mempersiapkan gugatan terhadap Kerapatan Adat Nagari (KAN) Puluik-Puluik ke Pengadilan Negeri Painan.
Suhanda Hakiki SH saat ditemui awak media di Painan, Jumat (2/10/2026), menegaskan pihaknya mempersoalkan proses dan mekanisme yang melatarbelakangi rencana penggunaan gelar tersebut.
Menurutnya, gelar Datuak Rajo Bandaro merupakan gelar sako kaum Suku Malayu Puluik-Puluik yang memiliki mata rantai pewarisan dan tidak dapat dipisahkan dari struktur kaum serta anak kamanakan.
“Gelar ini adalah gelar sako kaum Suku Malayu Puluik-Puluik. Ada sejarah dan mata rantainya. Dari Junu Datuak Rajo Bandaro, kemudian Syukur Datuak Rajo Bandaro, dan sekarang Refli Datuak Rajo Bandaro,” ujar Suhanda.
Ia menjelaskan, secara turun-temurun gelar tersebut sebelumnya dipangku oleh Junu Datuak Rajo Bandaro, kemudian dilanjutkan Syukur Datuak Rajo Bandaro, dan selanjutnya Refli Datuak Rajo Bandaro yang menurut pihaknya masih memegang gelar tersebut hingga saat ini.
KAN Dinilai Tidak Menjalankan Fungsi, Suhanda secara tegas mempertanyakan peran KAN Puluik-Puluik dalam persoalan tersebut. Ia menilai lembaga adat tersebut seharusnya menjalankan fungsi sesuai tugas pokok dan mekanisme adat yang berlaku.
“KAN Puluik-Puluik bukan menjalankan fungsinya sebagaimana tupoksinya. Makanya kami akan melakukan gugatan. Kami akan menguji persoalan ini melalui jalur hukum agar jelas siapa yang memiliki kewenangan dan bagaimana mekanisme adat itu seharusnya dijalankan,” tegas Kiki panggilan akrabnya.
Menurutnya, gugatan tersebut bukan dimaksudkan untuk mempertentangkan hukum dengan adat. Sebaliknya, langkah hukum ditempuh karena pihaknya menilai mekanisme yang semestinya dijalankan oleh lembaga adat perlu diperjelas dan dipertanggungjawabkan.
“Kami bukan anti-adat. Justru kami ingin adat itu dihormati dan dijalankan sesuai mekanismenya. Kalau ada aturan dan kewenangan yang harus dilalui, semuanya harus jelas,” katanya.
Polemik mencuat ketika pada 1 Juni 2025, KAN Puluik-Puluik mengundang Rafli Datuak Rajo Bandaro bersama kaumnya ke UDKP Kantor Camat Bayang Utara.
Dalam pertemuan tersebut, menurut Suhanda, muncul pembahasan mengenai rencana malewakan Hamadi dengan gelar Datuak Bandaro.
Rencana itu kemudian mendapat keberatan dari Rafli dan keluarganya. Perbedaan pandangan bahkan memicu perdebatan dalam pertemuan yang juga disebut dihadiri unsur Babinsa dan Bhabinkamtibmas serta Ninik mamak yang ada di Puluik diluar suku Malayu serta pengurus kan lainnya.
“Dalam adat, malewakan gala penghulu bukan sekadar memberikan nama atau gelar. Ada kaum, ada anak kamanakan, ada hubungan sako dan pusako, serta ada proses musyawarah yang harus dihormati,” ujar Suhanda Hakiki
Suhanda menegaskan, pihak Rafli akan terus mengawal persoalan tersebut melalui jalur hukum. Selain laporan yang telah ditempuh ke Polda Sumbar, gugatan terhadap KAN Puluik-Puluik juga tengah dipersiapkan.
Ia mengatakan pihaknya juga akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak lain apabila dalam proses pemberian maupun penggunaan gelar tersebut nantinya ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum.
“Kalau memang mekanisme adat sudah dijalankan, tentu harus bisa dibuktikan. Tetapi kalau mekanisme itu tidak dijalankan sebagaimana mestinya, tentu ada konsekuensi hukumnya,” kata Suhanda.
Ia menambahkan, inti persoalan bukan semata-mata perebutan sebuah nama atau gelar, melainkan menyangkut keberadaan sako, kaum, anak kamanakan serta mekanisme adat yang selama ini menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat Minangkabau.
Dalam adat Minangkabau, sako merupakan gelar pusaka kaum yang berkaitan dengan penghulu dan kepemimpinan adat. Karena itu, proses pergantian atau pengangkatan penghulu pada prinsipnya tidak terlepas dari struktur kaum dan mekanisme musyawarah.
Prinsip “duduak samo randah, tagak samo tinggi” serta “bulek aia dek pambuluah, bulek kato dek mufakaik” menjadi nilai yang lazim dikedepankan dalam penyelesaian persoalan adat melalui musyawarah dan mufakat.
“Persoalan ini bukan hanya soal nama atau sebutan. Ini menyangkut sako, kaum dan mekanisme adat. Karena itu, semuanya harus ditempatkan sesuai aturan yang berlaku,” tutur Suhanda.
Sementara itu, upaya awak media untuk mendapatkan tanggapan dari Ketua KAN Puluik-Puluik, Afrimal Datuak Rajo Intan, melalui pesan WhatsApp 0821 7040 xxxx hingga berita ini ditulis belum menjawab.
Konfirmasi juga telah dilakukan kepada Hamadi melalui WhatsApp 0813 1387 xxx untuk meminta klarifikasi terkait polemik gelar tersebut. Namun tidak mau menjawab.(*)
