![]()
BANYUASIN – viral 24 jam com Praktik dugaan penampungan minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) ilegal kembali memicu keresahan mendalam di tengah masyarakat Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Sebuah gudang penampungan berskala besar di jalan Palembang-Betung yang berlokasi di wilayah Kecamatan Sembawa dilaporkan bebas menjalankan aktivitasnya sehari-hari tanpa tersentuh hukum. Tempat tersebut disinyalir kuat merupakan milik seorang warga setempat bernama Irul, yang hingga kini belum mendapatkan teguran maupun tindakan dari pihak berwenang.
Berdasarkan laporan serta informasi yang dihimpun langsung dari warga di sekitar lokasi, gudang tersebut secara rutin melakukan aktivitas bongkar muat minyak sawit secara mencurigakan. Setiap harinya, sejumlah armada truk tangki terekam keluar masuk area gudang untuk melakukan modus “kencing” atau pemindahan sebagian muatan minyak sawit secara ilegal sebelum dikirim ke pabrik tujuan utama. Praktik culas ini diduga telah berlangsung lama dan menjadi rahasia umum di kalangan sopir truk ekspedisi kelapa sawit, Sabtu (26/09/2026).
Kelancaran operasional gudang yang dinilai berjalan mulus dan terang-terangan tanpa adanya hambatan ini sontak memicu kecurigaan besar dari publik. Banyak pihak mempertanyakan lemahnya fungsi pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Kecamatan Sembawa dan Kabupaten Banyuasin secara umum. Pembiaran terhadap aktivitas terselubung yang kasat mata ini dinilai melukai rasa keadilan di tengah masyarakat yang taat pada aturan hukum.
“Kami meminta Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya jajaran Polres Banyuasin dan Polda Sumatera Selatan, untuk segera turun tangan melakukan investigasi mendalam,” ujar seorang perwakilan warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
“Kami berharap polisi tidak tutup mata melihat mobilitas kendaraan yang mencurigakan setiap hari di lingkungan kami ini,” imbuhnya dengan nada kecewa.
Warga lokal mendesak agar tim gabungan dari kepolisian dan dinas terkait segera melakukan inspeksi mendadak ke lokasi gudang milik Irul tersebut untuk memeriksa dokumen perizinannya. Jika tempat usaha penampungan CPO tersebut terbukti tidak mengantongi izin resmi dan melakukan penadahan ilegal, warga menuntut agar tempat itu segera disegel. Pemilik usaha beserta jaringan yang terlibat juga harus diproses hukum secara transparan agar memberikan efek jera yang nyata.
Selain merugikan pendapatan asli daerah akibat hilangnya potensi pajak, keberadaan gudang CPO ilegal ini juga merusak tata kelola niaga kelapa sawit yang sah di wilayah Sumatera Selatan. Pelaku usaha legal yang membayar pajak dan mengikuti regulasi pemerintah merasa dirugikan oleh persaingan tidak sehat dari para penampung CPO ilegal. Hal ini jika dibiarkan berlarut-larut dipastikan akan mengacaukan stabilitas ekonomi sektor perkebunan kelapa sawit daerah.
Dampak buruk lain yang sangat dikhawatirkan oleh warga sekitar adalah potensi pencemaran lingkungan akibat pengelolaan limbah CPO yang serampangan. Minyak sawit mentah yang tercecer atau bocor dari tangki penampungan darurat berisiko tinggi merembes ke tanah dan mencemari sumber air bersih serta sumur gali milik pemukiman warga. Bau menyengat dari sisa-sisa pengolahan ilegal juga mulai dikeluhkan karena mengganggu kenyamanan dan kesehatan lingkungan tempat tinggal mereka.
Kini, masyarakat Sembawa menaruh harapan yang sangat besar pada ketegasan institusi penegak hukum dan pemerintah daerah untuk mengembalikan fungsi kontrol sosial yang tegas. Kehadiran negara sangat dinanti untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang bersih dari praktik penadahan ilegal. Hingga rilis ini diturunkan, baik pihak pengelola gudang maupun instansi berwenang setempat belum memberikan keterangan resmi atau klarifikasi terkait status legalitas operasional gudang tersebut.
(Tim)
