![]()
viral24jam.id|Pessel-Forkopimca Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan Kabupaten Pesisir Selatan bergerak cepat merespons keresahan warga dengan menggelar operasi penindakan Penyakit Masyarakat (Pekat) pada minggu,18 Oktober 2026 malam. Operasi gabungan ini menyasar lapak penjual tuak dan Cafe yang kedapatan menjual minuman keras (miras) secara ilegal di wilayah hukum Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kabit Trantibum Pol PP dan Damkar Kabupaten Pesisir Selatan Daaril,SH beserta 5 orang anggota,Camat BAB Tapan Erna Juwita,SKM,MM beserta Sekcam Eka Yesa,S.Pt dan Kasitrantib Muktar Lovi,ST,Kapolsek BAB Tapan diwakili oleh Personil,Danramil 01 Panso diwakili oleh Anggota,Wali Nagari Pasar Tapan Doni Putra beserta Kepala Kampung,Wali Nagari Batang Arah Tapan Zarsep Prawadi beserta Kepala Kampung.
Operasi yang dimulai pada malam hari ini menyisir beberapa lokasi yang disinyalir menjadi tempat peredaran miras. Fokus utama petugas adalah lapak-lapak dan warung yang disinyalir menjual minuman keras.
Dalam penggeledahan tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 Derigen dan 2 Galon Air serta 4 Bungkus Minuman Keras jenis Tuak,132 Strip Obat Pil Samcodin
Pada pukul 23.40 Wib tim gabungan dilakukan kegiatan Peninjauan Lokasi Rumah Sdri. Ria dikampung Bukit Buai Nagari Bukit Buai Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan atas laporan masyarakat diduga sebagai lokasi Cafe yang meresahkan namun setelah sampai dilokasi ditemukan Rumah Sdri. Ria dalam keadaan tertutup dan tidak ada kegiatan Karoke
Camat Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan Erna Juwita,SKM,MM menyatakan bahwa operasi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban umum.
“Malam ini kami turun bersama tim gabungan untuk memastikan wilayah Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan tetap kondusif. Penindakan terhadap penjual tuak dan miras di kecamatan Basa Ampek Balai Tapan ini adalah jawaban atas aduan masyarakat yang merasa tidak nyaman dengan aktivitas tersebut,”tegas Erna Juwita,SKM,MM
Sebelumnya Jum’at 16 Oktober 2026 tim gabungan terdiri dari Kapolsek BAB Tapan dan Babinsa serta dari kecamatan dan nagari melakukan penindakan judi sabung ayam di kampung air batu nagari bukit buai kecamatan basa ampek balai Tapan
seluruh barang bukti yang ditemukan telah disita dan dibawa ke kantor Camat Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan dan diserahkan kepada Sat pol-PP kabupaten.(*)
