Dugaan Kades Benteng Jaya Kendalikan Galian C Ilegal di Desa Perjuangan: Aliran Uang, Isu Pengamanan, Hingga Bungkam Saat Dikonfirmasi
![]()
Batu Bara//viral24jam.id – Aktivitas galian C ilegal di Desa Perjuangan kembali memicu kehebohan setelah muncul dugaan kuat bahwa pengelola utamanya merupakan Kepala Desa (Kades) Benteng Jaya berinisial S. Informasi yang beredar di tengah masyarakat menyebutkan bahwa kades tersebut diduga mengatur seluruh aliran keuangan dari aktivitas galian, termasuk pembagian komisi kepada sejumlah pihak.
Isu yang berkembang semakin panas ketika muncul kabar bahwa Kades Benteng Jaya diduga menerima Rp 5.000 per mobil dari setiap kendaraan pengangkut tanah galian C. Selain itu, sejumlah pihak seperti Kades Perjuangan, SPSI, media, dan oknum penegak hukum (APH) juga disebut-sebut menerima komisi dari aktivitas ilegal tersebut.
Pemilik Alat Berat Bantah Terlibat Pengelolaan
Saat dikonfirmasi, pemilik alat berat yang digunakan di lokasi, Sabar, menegaskan bahwa dirinya tidak ikut mengelola aktivitas tersebut.
“Saya hanya sewakan alat, Bang. Pengelolanya panitia pembangunan masjid Desa Benteng Jaya, bukan saya. Pokoknya segala sesuatunya mereka, Bang,” ujar Sabar, Senin (8/12/2025).
Petugas Lapangan Akui Setor Uang ke Kades
Pengakuan berbeda justru datang dari petugas lapangan, seorang perempuan yang bekerja sebagai pencatat dan pengutip uang galian C.
“Saya hanya tukang tulis dan pengutip, Bang. Setelah tutup, uangnya saya serahkan ke Kades Benteng Jaya, dan untuk sewa alat saya serahkan ke Bang Sabar,” ujarnya, Rabu (10/12/2025).
Ia juga menambahkan bahwa dari setiap mobil, setelah dihitung sewa alat dan biaya minyak, Rp 55.000 per mobil diserahkan kepada Kades Desa Benteng Jaya.
“Masalah pembagiannya saya tidak tahu, Bang. Saya cuma setor,” tegasnya.
Panitia Pembangunan Masjid Bantah Kelola Keuangan
Sementara itu, salah seorang panitia pembangunan masjid yang enggan disebutkan namanya membantah tudingan bahwa mereka mengelola hasil galian C.
“Kami tidak pernah mengelola uang galian C, Bang. Semua dipegang Kades Benteng Jaya. Jumlah mobil per hari pun kami tidak tahu. Jadi tanyakan saja ke Pak Kades,” ujarnya.
Isu Pengamanan Wartawan Juga Mengemuka
Tidak hanya soal aliran uang galian, muncul pula isu pengamanan wartawan yang disebut-sebut dikomandoi dua oknum wartawan berinisial B dan AN. Seorang warga mengaku sering melihat keduanya datang ke rumah Kades Benteng Jaya selepas Magrib.
“Keduanya datang bergantian setelah Magrib. Katanya mau ambil bagian pengamanan wartawan, karena yang ngelola informasinya memang Pak Kades,” ujar warga tersebut.
Saat dikonfirmasi mengenai dugaan menerima uang pengamanan, kedua oknum wartawan itu tidak membantah bahwa kini urusan mereka beralih sepenuhnya ke Kades.
“Awalnya kami langsung ke petugas lapangan. Tapi tiba-tiba disuruh lewat Kades Benteng Jaya. Kata mereka sekarang kades yang mengelola. Jadi ya urusan sama kades saja,” jelas AN dan B.
Kades Benteng Jaya Bungkam
Upaya konfirmasi kepada Kades Benteng Jaya melalui telepon seluler tidak mendapat respons. Hingga berita ini ditayangkan, Kades belum memberikan keterangan resmi.
Ahli Hukum: Kades Bisa Terancam Pidana Berat
Menurut ketentuan hukum, keterlibatan kepala desa dalam aktivitas galian C ilegal dapat dikenakan sanksi tegas. Dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta UU Desa, kepala desa yang menyalahgunakan jabatan untuk aktivitas ilegal dapat dijerat dengan:
– Pidana penjara hingga 10 tahun,
– Denda hingga Rp 10 miliar,
– Serta pemberhentian dari jabatan jika terbukti melanggar.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan diharapkan aparat penegak hukum segera melakukan penelusuran menyeluruh terhadap dugaan keterlibatan pejabat desa dan pihak-pihak lainnya dalam jaringan pengelolaan galian C ilegal. (Team Redaksi)
