![]()
Sumut viral24jam.com
Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Sidikalang Kabupaten Dairi diduga melanggar Permendikbud No. 75 Tahun 2016. Pasalnya di setiap Sekolah milik Pemerintah, para Kepala Sekolah mengutip Uang SPP dengan berdalih atas kesepakatan dengan komite Sekolah, padahal kuat dugaan ada kerjasama yang baik, karena pengutipan itu diketahui serta disetujui oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Sidikalang Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara.
Mengingat himbauan Gubernur Sumatera Utara Boby Nasution melarang melakukan kutipan SPP ( semua gratis) serta mengingat Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 Pasal 10 ayat (2) menyebutkan komite Sekolah diperbolehkan melakukan Penggalangan Dana dan Sumber Daya Pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Bantuan dan/atau sumbangan memiliki arti berupa pemberian sesuatu berupa uang, barang maupun waktu dan sifatnya tidak dipatok, temporer, sukarela dan fakultatif.
Sementara pungutan berupa Uang SPP memiliki pengertian jumlah yang sama, hasil musyawarah, dipatok, rutinitas dan semuanya wajib mengikuti dan menaati serta memiliki sanksi tertentu.
Oleh sebab itu, menurut Keterangan salah satu wali murid yang identitasnya dirahasiakan di media ini mengatakan, pungutan SPP yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Sidikalang berinisial ( RS ) terhadap 1077 siswa-siswinya, bahkan Siswa yang masuk kategori anak Tidak mampu / jalur Afirmasi sudah dipatokkan Rp 80.000/ bulan/ Siswa bagaimana hasil musyawarah antara Komite Sekolah dengan Kepala Sekolah, dan apakah Pungutan tersebut diperuntukkan menutupi biaya honor guru yang bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK atau Honor GTT?.
Pada hal dalam Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana Bos Tahun Anggaran 2025 yang di laporkan ke kementrian Pendidikan secara online oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Sidikalang ( RS ) di Tahun 2025 Tahap I sebesar Rp. 102.000.000 dan Tahap II Rp. 112.350.000.Jadi kita menduga Uang kutipan SPP/Komite dengan nominal Rp 80.000/siswa diduga menjadi sarat korupsi oknum Kepala sekolah SMAN 2 Sidikalang.
Saat Awak media konfirmasi terhadap Sekolah SMA N.2 Sidikalang melalui Humas bermarga Siregar untuk menyajikan berita berimbang perihal diatas beliau membenarkan adanya pengutipan komite dan juga menganggarkan dari Dana BOS di sekolah SMAN 2 Sidikalang untuk pembayaran Honor Sembari Siregar memanggil salah seorang yang bisa menjelaskan secara rinci dan beliau mengatakan Total Pembayaran Honor sebesar Rp. 214.350.000 setahun dari Dana BOS, jadi pembayarannya dibagi 2 bagian yaitu: Untuk Guru Honor Pendidik, yang kedua untuk Tenaga Pendidik, Guru 6 orang dan Tendik ( Tenaga Pendidik 4 orang semuanya menerima Honor berbeda beda, tergantung banyak jam yang diambil ungkapnya.
Ketika awak media juga bertanya perihal kutipan SPP/Komite Nominal rp 80.000/bulan dari 1077 Siswa. Beliau juga mengatakan, ada juga sekitar 14 orang lagi Honor yang sudah sertifikasi, sertifikasi itu adalah tunjangan jadi untuk pembayaran honornya diambil dari uang SPP dan itu pun jumlahnya berbeda beda contohnya saya hanya Rp. 450.000,/bulan tuturnya.
Dasar hal tersebut Kami dari Media viral24jam.com beserta wali murid meminta kepada APH ( Aparat Penegak Hukum) untuk menindak lanjuti Laporan Informasi ini sebagai dasar untuk melengkapi data data dan petunjuk lainnya, terkait dugaan Penyelewengan Dana BOS dan Kutipan SPP SMA Negeri 2 Sidikalang Kabupaten Dairi Sumatera Utara Tahun 2025.
Bersambung,,,,,,,
(Redaksi)
