![]()
BERAU – Seorang wartawan media online Buser24 yang bertugas di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, mengaku resah setelah menduga akun aplikasi WhatsApp (WA) miliknya menjadi sasaran penyadapan oleh pihak yang belum diketahui identitasnya.
Peristiwa tersebut disampaikan pada Kamis (30/7/2026). Wartawan yang bersangkutan berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap apakah benar telah terjadi tindakan penyadapan atau bentuk intersepsi ilegal terhadap akun komunikasinya.
Menurut keterangannya, dugaan tersebut menimbulkan kekhawatiran karena WhatsApp merupakan sarana utama yang digunakan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, mulai dari berkomunikasi dengan narasumber, menerima informasi, hingga mengirimkan dokumen pemberitaan.
“Saya berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti dugaan ini secara serius agar diketahui siapa pelakunya dan apa motifnya,” ujarnya.
Praktisi media menilai, apabila benar terjadi penyadapan tanpa hak terhadap perangkat komunikasi wartawan, tindakan tersebut bukan hanya melanggar privasi, tetapi juga berpotensi mengganggu kebebasan pers dan perlindungan terhadap sumber informasi.
Secara hukum, penyadapan atau intersepsi elektronik tanpa hak dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta perubahannya. Namun, penerapan pasal pidana tetap harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui siapa pihak yang diduga melakukan penyadapan tersebut. Belum ada pula keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai laporan atau proses penyelidikan atas dugaan tersebut.
Wartawan yang bersangkutan berharap kasus ini dapat diusut secara transparan sehingga memberikan kepastian hukum serta menjamin keamanan dan kebebasan insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(Fen)
