![]()
Samosir-Sumut viral24jam.co.id
Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Pangururan Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir diduga melanggar Permendikbud No. 75 Tahun 2016. Pasalnya di setiap Sekolah milik Pemerintah, para Kepala Sekolah mengutip Uang SPP dengan berdalih atas kesepakatan dengan komite Sekolah, padahal kuat dugaan ada kerjasama yang baik, karena pengutipan itu diketahui serta disetujui oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Pangururan Kabupaten Samosir Provinsi Sumatera Utara.
Mengingat himbauan Gubernur Sumatera Utara Boby Nasution melarang melakukan kutipan SPP ( semua gratis) serta mengingat Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 Pasal 10 ayat (2) menyebutkan komite Sekolah diperbolehkan melakukan Penggalangan Dana dan Sumber Daya Pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Bantuan dan/atau sumbangan memiliki arti berupa pemberian sesuatu berupa uang, barang maupun waktu dan sifatnya tidak dipatok, temporer, sukarela dan fakultatif.
Sementara pungutan berupa Uang SPP memiliki pengertian jumlah yang sama, hasil musyawarah, dipatok, rutinitas dan semuanya wajib mengikuti dan menaati serta memiliki sanksi tertentu.
Oleh sebab itu, menurut Keterangan salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan di media ini mengatakan, pungutan SPP yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Pangururan berinisial (AS) terhadap 632 siswa-siswinya, bahkan Siswa yang masuk kategori anak Tidak mampu / jalur Afirmasi sudah di patokkan Rp. 40.000/ bulan/Siswa bagaimana hasil musyawarah antara Komite Sekolah dengan Kepala Sekolah,dan apakah Pungutan tersebut diperuntukkan menutupi biaya honor guru yang bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK atau Honor GTT?.
Pada hal dalam Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana Bos Tahun Anggaran 2025 yang di laporkan ke kementrian Pendidikan secara online oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Pangururan (AS) di Tahun 2025 sebesar Rp. 232.640.000.
Jadi kita menduga uang kutipan SPP dengan nominal Rp. 40.000/ siswa diduga menjadi sarat korupsi oknum Kepala Sekolah SMA N 2 Pangururan.
Saat Awak media konfirmasi Via Aplikasi WhatsApp terhadap Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Pangururan di no 08229459XXXX untuk menyajikan berita berimbang perihal diatas terkait berapa jumlah honor diluar GTT dan P3K, Sungguh Disayangkan beliau tidak mau menjawab.
Kepala sekolah SMA N 2 Pangururan Jelas melanggar Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Dasar hal tersebut Kami dari Media Viral24jam.com meminta kepada APH ( Aparat Penegak Hukum) untuk menindak lanjuti Laporan Informasi ini sebagai dasar untuk melengkapi data data dan petunjuk lainnya, terkait dugaan Penyelewengan Dana BOS dan Kutipan SPP SMA Negeri 2 Pangururan Kecamatan Pangueuran Kabupaten Samosir Sumatera Utara Tahun 2024-2025.
Bersambung,,,,,,,
(Redaksi)
