![]()
Kepulauan Mentawai — Sejumlah guru Pendidikan Agama Kristen (PAK) di Kabupaten Kepulauan Mentawai mengaku menjadi korban dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Dugaan ini menyeret nama oknum pejabat di lingkungan Seksi Bimas Kristen Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kepulauan Mentawai.
Informasi awal diterima Aliansi Jurnalis Anti Rasuah (AJAR) pada 14 Juli 2025 melalui pesan WhatsApp dari seseorang yang mengaku warga Mentawai. Pesan tersebut berisi permintaan agar dugaan pemotongan tunjangan guru diselidiki, disertai lampiran PDF berisi nama delapan guru beserta nomor telepon mereka.
Menurut laporan itu, setidaknya empat guru — atas nama Lolita, Victor, dan Megawati Siagian — diminta menyetor dana setara tiga bulan TPG, yang jika diestimasikan Rp3.500.000,- per bulan, berarti sekitar Rp10.500.000,- per orang. Selain itu, untuk pencairan TPG ke-13 dan ke-14 tahun 2024–2025, para guru juga diminta menyerahkan uang Rp400.000,- per orang.
Laporan juga menyebut bahwa permintaan uang dalam proses administrasi pencairan tunjangan sudah menjadi hal rutin yang berlangsung lama. Pada 17 Juli 2025, AJAR menerima bukti transfer berupa struk pengiriman uang ke rekening berinisial PH, yang diduga merupakan pihak perantara penerima pungli.
Isu ini kemudian mendapat sorotan publik setelah akun Facebook Pokdar Kamtibmas Mentawai pada 23 Juli 2025 mengunggah pernyataan soal pemotongan dana guru agama oleh oknum pejabat Depag. Unggahan tersebut mendapat tanggapan luas dari warganet, sebagian menyebut praktik ini telah lama terjadi dan bahkan menyasar penyuluh non-PNS dengan nominal kecil.
Klarifikasi Kemenag: Bantah Pungli
Pada hari yang sama, 23 Juli 2025, perwakilan AJAR dan sejumlah awak media mendatangi kantor Kemenag Kepulauan Mentawai untuk meminta klarifikasi. Mereka disambut oleh Kepala Kemenag Fuadi Nawawi, Kabag TU Dafrizal, dan Kasi Bimas Kristen Rudi Tambunan.
Pihak Kemenag menampik adanya pungli di lingkungan kantor mereka. Kepala Kemenag Fuadi Nawawi menyatakan tidak pernah memberi instruksi pemungutan uang dan balik bertanya, “Ada nggak bukti nyata kalau mereka itu diminta oleh yang mengurus administrasi?”
Sementara itu, Rudi Tambunan menyebut bahwa dana tiga bulan TPG yang disebut dalam laporan adalah pengembalian ke kas negara, berdasarkan surat dari Dirjen Bimas Kristen tertanggal 14 Juli 2025. “Itu adalah pengembalian ke kas negara,” jelas Rudi. Mengenai adanya laporan ke polisi, Rudi menyatakan, “Ya, akan kita klarifikasi.”
AJAR Minta Investigasi Dibuka
Sekretaris BPD AJAR Kepulauan Mentawai, Moinoto Lase, menyatakan bahwa kasus ini harus ditangani serius dan transparan. Menurutnya, klaim pengembalian ke kas negara tidak bisa menggugurkan dugaan pungli jika faktanya guru diminta menyetor uang kepada perorangan.
“Praktik pemotongan dana tunjangan guru — apalagi terhadap guru agama di daerah terpencil — adalah bentuk pelecehan terhadap amanah negara. Kami tidak akan diam. Ini harus diusut tuntas,” tegas Moinoto.
AJAR meminta agar Inspektorat Jenderal Kemenag RI segera mengirim tim investigasi dan audit ke Mentawai. Selain itu, mereka mendesak agar Kepolisian, Kejaksaan, dan Ombudsman RI turut memantau dan memastikan tidak ada intimidasi terhadap para guru atau pelapor…..Bersambung. (Team Redaksi)
