![]()
BINJAI-Penetapan Ketua DPRD Kota Binjai oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar menuai polemik dan gelombang protes dari masyarakat binjai serta internal partai di Binjai. Awalnya, DPP Golkar mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor B-442/DPP/GOLKAR/XI/2024 pada 22 November 2024 yang menunjuk Mahyadi, SP sebagai Ketua DPRD Binjai. Namun, keputusan ini kemudian diubah melalui SK Nomor B.52.5/DPP/Golkar/2025 pada 22 Januari 2025, yang menetapkan Kristiana Gusuartini Br Surbakti sebagai pengganti Mahyadi.
Perubahan keputusan tersebut memicu gelombang aksi protes dari masyarakat dan kalangan mahasiswa di Kota Binjai bahkan ada yang menggelar demonstrasi di depan Kantor DPP Golkar di Jakarta pada 20 Februari 2025, mendesak pembatalan SK pengangkatan Kristiana Gusuartini. Seluruh jajaran pengurus Satuan mahasiswa AMPI menilai bahwa penunjukan Kristiana tidak sesuai dengan Peraturan Organisasi (PO) Partai Golkar, yang mensyaratkan pendidikan minimal S1 untuk pimpinan DPRD, sementara Kristiana disebut hanya lulusan SMA.
Jangan ada intervensi atau penggiringan opini yang dapat mempengaruhi keputusan partai serta penunjukan ketua DPRD selain melihat mekanisme dan aturan yang ada juga harus melihat sosok yang di cintai masyarakat atau bukan karena nantinya akan berpengaruh kepada citra partai sendiri
Situasi ini mencerminkan adanya ketidakstabilan internal dan eksternal dalam penetapan Ketua DPRD Binjai, Ketum Bahlil harus perhatian dan tegasan tentang penyelesaian polemik keputusan penetapan ketua DPRD Binjai Kristiana Gusuartini Br Surbakti yang di tandatangani oleh wakil ketua umum kahar muzakir dan sekjen sarmuji untuk menjaga kredibilitas dan integritas Partai Golkar di Kota Binjai serta stabilitas pemerintahan di Kota Binjai.
Reporter IS
