![]()
Kampar : Aneh Bin Ajaib Kepala Desa (Kades) Tri manunggal Edi Bambang Bersembunyi di balik dana desa bahkan di kuasakan kepada Kuasa hukum nya. Ketika Tim media mempertanyakan terkait penggunaan Dana Desa pada tahun 2020 -2022 Diduga banyak fiktik pelaksanaan fisik di masa pandemi covid 19.
“Komunikasi aja langsung dengan adek saya sebagai kuasa hukum saya bang”,kata bambang
terkait hal ini Divisi LSM Penjara Kampar Emil Salim SH MH Angkat bicara, menurut advokat muda ini dalam acuan tata cara pengelolaan dana desa.
Pasal 41.
(1) Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana korupsi.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Dalam Pasal 2 PP Nomor 43 Tahun 2018, peran serta masyarakat ini diwujudkan dalam bentuk hak untuk:
Mencari, memperoleh dan memberikan informasi atas dugaan terjadinya korupsi”,ujar Emil Salim SH, MH kamis 26 /9/2024.
Mendapatkan pelayanan dalam mencari dan memberikan informasi terkait dugaan terjadinya korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi
Menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara korupsi
Memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporan yang diberikan kepada penegak hukum Memperoleh perlindungan hukum.
Penggunaan dana desa tri manunggal justru di pertanggung jawabkan oleh seorang kepala desa Edi Bambang.
kami pihak LSM Menyarankan kepada Kepala desa Tri Manunggal agar membuka ketransparan publik terkait penggunaan dan tata cara pengelolaan dana desa yang di kisarkan mencapai milyaran rupiah dalam data yang di peroleh oleh pihak LSM penjara pada tahun 2020. -2023.
agar tidak terjadi nya kegiliruan terkait uang negara.
berdasarkn data dana desa yang di peroleh oleh tim investigasi LSM Penjara
Hattan membeberkan bahwa pihak nya bersama revisi legal akan membuat berbentuk laporan secara resmi ke pihak penegak hukum (APH).
“Dalam waktu dekat kami akan berkoordinasi bersama legal kami mendatangai kantor Jaksa kampar untuk buat laporan”,ungkap hattan.
