![]()
BERAU – Aktivitas tambang galian golongan C yang diduga kuat tidak mengantongi izin resmi (ilegal) di kawasan Jalan Matarauning, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, kini tengah menjadi sorotan. Pasalnya, kegiatan pengerukan lahan tersebut terpantau masih melenggang bebas tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Berdasarkan pantauan langsung awak media di lapangan pada Sabtu (09/05/2026), terlihat alat berat dan kendaraan pengangkut material aktif beroperasi di lokasi tersebut. Meski berada di area yang cukup terbuka, aktivitas ini seakan tak tersentuh oleh aturan hukum yang berlaku.
Kesaksian Warga Setempat
Dalam upaya menggali informasi lebih lanjut, awak media melakukan konfirmasi kepada salah satu warga sekitar berinisial A. Menurut keterangannya, lahan dan aktivitas tambang tersebut dikelola oleh oknum berinisial M.
”Galian C itu milik Madong,” ujar A singkat saat memberikan informasi kepada media di lapangan.

Sorotan Terhadap Aparat Penegak Hukum
Bebasnya aktivitas galian C di Jalan Matarauning ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat dan kalangan jurnalis. Hingga berita ini diturunkan, belum ada upaya penertiban atau garis polisi yang dipasang di lokasi tersebut, padahal dampak lingkungan dari galian ilegal berpotensi merusak ekosistem wilayah Gunung Tabur.
Menyikapi hal ini, tim redaksi mendesak pihak berwenang, baik Kepolisian Resor (Polres) Berau maupun instansi terkait lainnya, untuk segera turun tangan melakukan kroscek perizinan.
Tuntutan Awak Media:
- Tindakan Tegas: Meminta pihak berwenang menghentikan segala bentuk aktivitas ilegal yang bertentangan dengan undang-undang minerba.
- Transparansi: Meminta kejelasan terkait status lahan dan izin operasi di kawasan tersebut.
- Penegakan Hukum: Memproses secara hukum pemilik atau pengelola jika terbukti melanggar aturan demi menjaga wibawa hukum di Kalimantan Timur.
Sampai saat ini, tim media masih berusaha menghubungi pihak terkait dan dinas lingkungan hidup untuk mendapatkan pernyataan resmi mengenai status legalitas galian C tersebut.
(Team Redaksi)
