![]()
BINJAI (SUMUT ) Kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Polri berpangkat Aipda S di Jalan Simpang Sukaramai, Namu Ukur Selatan, kini berbuntut panjang.
Kabar yang menyebut Aipda S dianiaya oleh warga sipil dan oknum TNI dibantah keras oleh tim kuasa keluarga terlapor Ibu berinisial JS, IG, F, serta anak di bawah umur berinisial V.
Kuasa hukum keluarga terlapor, Imanuel Sembiring, S.H., M.H., didampingi Ray Arnata Sembiring, S.H., M.H., dan Perjuangan Tarigan S.H., memberikan klarifikasi lengkap terkait peristiwa tersebut pada Sabtu (02/05/2026).
Imanuel menyatakan bahwa pemberitaan yang beredar selama ini tidak akurat karena hanya mengambil potongan cerita dari satu pihak saja.
“Berita tersebut tidak benar. Sebenarnya pada saat kejadian, oknum polisi tersebut sedang bermain judi,” ungkap Imanuel kepada wartawan.
Keributan pecah saat pihak terlapor datang untuk menanyakan alasan Aipda S menyuruh anak di bawah umur (V) mencuri surat-surat dan menggadaikan mobil milik terlapor. Bukannya menjawab, oknum polisi tersebut justru bereaksi keras.
“Oknum polisi yang tidak terima ditegur lalu mengeluarkan pistol tetapi terjatuh. Dia kemudian mengambil parang dan menyerang ke arah para terlapor,” tegasnya.
Imanuel meluruskan bahwa keterlibatan oknum TNI dan masyarakat sipil dalam insiden itu bukan untuk menganiaya, melainkan untuk melerai pertikaian agar tidak terjadi pertumpahan darah akibat serangan parang Aipda S.
“Jadi sangat keliru apabila diberitakan polisi dianiaya sipil dan TNI. Mereka justru melerai keributan,” tambahnya.
Akar permasalahan ini disinyalir kuat karena Aipda S diduga berniat menguasai seluruh harta warisan berupa kebun sawit.
Tak puas menguasai hasil sawit, ia diduga membujuk anak di bawah umur berinisial V dengan iming-iming uang agar mencuri seluruh dokumen penting milik keluarga JS. Kasus ini telah dilaporkan lebih dulu ke Polda Sumut dengan nomor: LP/B/2042/XII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA** pada Desember 2025.
Imanuel menjelaskan bahwa pihaknya bertindak melalui kuasa melapor karena kondisi Ibu JS yang sedang sakit stroke setengah. Ia pun melayangkan protes keras terhadap jalannya proses hukum yang terkesan timpang.
“Seharusnya kami yang keberatan. Kenapa sampai sekarang dia (Aipda S) tidak juga ditetapkan sebagai tersangka dan masih bebas berkeliaran, meskipun sudah dipanggil berulang kali,” tegas Imanuel.
Meski demikian, pihak keluarga menegaskan tetap kooperatif terhadap pihak berwajib namun meminta transparansi yang nyata.
“Kami menghargai proses hukum yang sedang berlangsung. Tetapi pelapor seolah menjadi korban dan merasa prosesnya dipermainkan dengan menggiring opini masyarakat, ini yang perlu diluruskan,” pungkasnya.
(Sahyudi )
