![]()
SERGAI | Satreskrim Polres Serdang Bedagai (SERGAI), menetapkan Kepala Desa (Kades) Tanjung Harap, Kecamatan Serba Jadi berinisial Dmwn (53), sebagai tersangka atas kasus Praduga penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp100 juta.
Penetapan kepala desa berinisial DMW tersebut menjadi tersangka berdasarkan LP/B/174/V/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut tertanggal 21 Mei 2025.
Hal itu dilaporkan oleh advokat Joko Pramono, S.H. dari Law Office Alamsyah & Associates berdasarkan surat kuasa khusus, tertanggal 10 Mei 2026 dengan korban bernama Sofiah 48, warga Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul., Sergai.
Kasatreskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir yang tidak menepis dan membenarkan, soal status hukum terlapor “Benar, oknum Kepala Desa Tanjung Harap telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan,” tegas AKP Binrod Situngkir mengutip jawaban persamaan Konfirmasi melalui pesan WhatsApp, kepada Media pada hari Jumat (13/2/2026), Siang.
Kasat Reskrim juga menambahkan, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan kepada tersangka (D) untuk lanjut pemeriksaan. “Pemanggilan dilakukan bertahap, Jika tidak diindahkan tanpa alasan sah, penyidik akan melakukan tindakan tegas sesuai prosedur hukum,” Ujar AKP Binrod.
Demikian halnya dikatakan oleh Advokat Joko Pramono, S.H. dari Law Office Alamsyah & Associates, menuturkan, Peristiwa pidana tersebut diketahui telah terjadi pada Januari 2025, tepatnya di Jalan Bisnis Center, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.
Joko Pramono, S.H,. berharap Polisi bertindak tegas dan Profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku., ” Ujarnya, dimuat dari pesan WhatsApp. (HLB)
