![]()
SERDANG BEDAGAI – Terkait sengketa lahan seluas ±500 hektar antara masyarakat dan pihak PTPN IV Regional I Kebun Silau Dunia yang berlokasi di Desa Damak Urat, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), tepatnya di Afdeling I, manajemen Kebun Silau Dunia memberikan keterangan resmi.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Asisten Personalia Kebun (APK) Kebun Silau Dunia, Darma Bakti Tambunan, S.H, didampingi Askep Rayon A Zulkarnain, SP, Asisten Afdeling I Gading Jonatan Parapat, STP, serta diketahui langsung oleh Manager Kebun Silau Dunia, Fakhrur Rozi, S.P.M.P.
Penyampaian dilakukan di Operating Room (OR) Kebun Silau Dunia, pada Jumat, 30 Januari 2026.
Dalam keterangannya, Darma Bakti Tambunan menegaskan bahwa PTPN IV Regional I Kebun Silau Dunia memiliki alas hak, perizinan otentik, serta dokumen sah secara hukum atas lahan yang disengketakan.
“Perkara ini merupakan gugatan perdata Nomor 3 Tahun 2026, yang diajukan oleh Rudi Purba dan kawan-kawan terhadap objek lahan milik PTPN IV Regional I Kebun Silau Dunia,” ujar Darma.
Ia menambahkan, pengelolaan lahan tersebut dilakukan berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang merupakan dokumen resmi negara sebagai bukti hak mengusahakan tanah.
Menurutnya, pihak Kebun Silau Dunia menghormati sepenuhnya proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Sei Rampah, serta tetap menjunjung tinggi asas hukum dan keadilan.
Darma juga mengapresiasi langkah-langkah preventif pengamanan di lapangan yang telah dilakukan sehingga situasi tetap kondusif dan tidak berdampak pada penghentian total proses produksi.
“Kami berharap konflik kepentingan yang terjadi dipahami sebagai perkara perdata murni, sehingga tidak berkembang menjadi isu negatif, khususnya yang menyangkut keabsahan dokumen perusahaan,” tegasnya.
Ia kembali menegaskan bahwa seluruh dokumen penguasaan lahan Kebun Silau Dunia bersifat otentik dan sah secara hukum, serta seluruh aktivitas perusahaan tetap berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Lebih lanjut, Darma menyampaikan bahwa perusahaan bersikap objektif dan terbuka serta mengapresiasi adanya klarifikasi dari berbagai pihak. Saat ini, proses persidangan telah memasuki tahapan verifikasi dokumen, dimana sidang pertama gugatan kedua digelar pada 29 Januari 2026.
Akibat sengketa lahan tersebut, perusahaan mengaku mengalami kerugian signifikan, dengan penurunan produksi dari 30 ton per hari menjadi sekitar 20 ton per hari, atau turun sekitar 10 ton per hari.
Sebagai langkah antisipasi, manajemen Kebun Silau Dunia telah melakukan koordinasi dengan Kantor Regional I Medan, pihak PKS, serta melakukan penguatan pengawasan dan pengendalian (Wasdal) bersama aparat kepolisian, mulai dari Polda Sumut, Polres Tebing Tinggi, hingga Polsek setempat.
Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan kebun/unit se-Regional I untuk bantuan pengamanan internal (Satpam) serta pengamanan eksternal melalui Bawah Kendali Operasi (BKO).
Menutup keterangannya, Darma menegaskan bahwa Manajemen Kebun Silau Dunia, di bawah kepemimpinan Manager Fakhrur Rozi, S.P.M.P, terbuka terhadap dialog dan komunikasi yang konstruktif, selama dilakukan dalam koridor hukum yang berlaku.
“Pada prinsipnya kami terbuka untuk berdialog, namun tentu harus dalam kerangka hukum dan menghormati proses peradilan yang sedang berjalan,” pungkasnya.
(Junaidi)
Editor: L Bagus
