![]()
Deli Serdang —Upaya awak media melakukan konfirmasi terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polresta Deli Serdang justru berujung pada tindakan penghalangan oleh dua oknum Provos Polri. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (03/12/2025) saat tim Media Purna Polri yang dipimpin Syahrul Anwar mencoba melakukan konfirmasi langsung di Unit SIM Polresta Deli Serdang.
Sebelumnya, viral informasi dugaan pungli di bagian pengurusan SIM Polresta Deli Serdang Polda Sumatera Utara mendapat perhatian publik. Awak media bermaksud melakukan klarifikasi demi memastikan tidak terjadi pemberitaan yang keliru. Namun upaya konfirmasi tersebut diduga dihalangi oleh dua oknum Provos bermarga Simanjuntak dan Sihombing.
Ketika wartawan memasuki area pelayanan SIM, kedua oknum Provos tersebut melarang masuk dan menyatakan bahwa hanya pemohon SIM yang diperbolehkan masuk.
“Bapak mau apa? Selain pemohon SIM tidak boleh masuk. Aturannya begitu,” ujar oknum Sihombing sambil menunjuk sebuah baliho yang mereka klaim sebagai dasar aturan.
Saat ditanyakan mengenai dasar hukum atau peraturan yang secara spesifik melarang wartawan masuk untuk melakukan konfirmasi, kedua oknum tersebut tidak dapat menyebutkan peraturan maupun undang-undang yang jelas. Keduanya hanya menjawab, “Ini perintah.”
Kanit Regident Tidak Memberikan Keterangan
Ketika dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp oleh Syahrul Anwar selaku Kepala Biro Deli Serdang dan Serdang Bedagai Media Purna Polri, Kanit Regident Polresta Deli Serdang hanya memberikan jawaban singkat:
“Maaf, sedang rapat.”
Warga Sebut Biaya Pengurusan SIM Capai Rp 1,4 Juta
Seorang warga Deli Serdang yang enggan disebut namanya mengaku membayar biaya sebesar Rp 1.400.000 untuk pengurusan SIM A dan C anaknya.
“Kami membayar Rp 1,4 juta untuk dua SIM itu. Rekaman dan fotonya ada,” ungkapnya, Rabu (03/12/2025).
Informasi ini semakin memperkuat dugaan adanya pungli dalam proses penerbitan SIM di Polresta Deli Serdang.
Melanggar UU Pers No. 40 Tahun 1999
Penghalangan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik termasuk tindakan yang melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal-Pasal yang Dilanggar:
Pasal 4: Menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.
Pasal 18 ayat (1):
“Setiap orang yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp 500.000.000.”
Wartawan berhak mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarkan informasi, termasuk melakukan konfirmasi di institusi publik seperti kepolisian.
Prosedur Seharusnya di Kepolisian
Sebagai lembaga publik, kantor polisi memiliki kewajiban untuk memberikan akses informasi kepada media, selama wartawan menunjukkan identitas dan surat tugas.
Jika terjadi penghalangan tanpa dasar aturan yang jelas, wartawan dapat:
Menghubungi Humas Polri (Bid Humas Polda atau Penmas).
Melaporkan insiden ke Dewan Pers untuk mendapatkan mediasi dan perlindungan hukum.
Seruan Agar Kapoldasu dan Kapolresta Bertindak
Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi pelayanan SIM di Polresta Deli Serdang. Publik mempertanyakan, ada apa sebenarnya di balik Unit SIM Polresta Deli Serdang hingga wartawan dilarang melakukan konfirmasi?
Masyarakat dan para jurnalis meminta Kapolda Sumut dan Kapolresta Deli Serdang segera:
memanggil dan memeriksa kedua oknum Provos yang diduga menghalangi tugas pers,
memberikan klarifikasi terbuka mengenai dugaan pungli,
serta memastikan pelayanan publik berjalan sesuai aturan hukum tanpa intimidasi terhadap wartawan.
Apabila terbukti benar, tindakan menghalangi tugas jurnalistik merupakan pelanggaran serius dan harus diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jika Anda ingin dibuatkan versi pendek, versi soft news, atau versi investigatif, tinggal beri tahu saja.(Tim)
