![]()
Asahan – Komite Olahraga Nasional (KONI) Kabupaten Asahan menjadi sorotan, karena dianggap tidak transparan dalam mempertanggungjawabkan dana hibah yang besarannya bervariasi Dari Tahun 2020 sampai Tahun 2024 Senin (7/7/2025).
Dugan Tidak Transparan dalam mengelola Dana Hibah NGO TOPAN-AD Asahan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di Kabupaten Asahan untuk mengusut tuntas realisasi dana hibah Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Asahan yang disalurkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan.
Hal ini dilakukan cukup beralasan karena diduga 37 cabang olah raga (Cabor) penerima hibah KONI Asahan diduga direkayasa. Bahkan, sejumlah cabor terindikasi ada yang tidak aktif ini diduga menerima dana hibah dari KONI Asahan. Kata Ketua LSM NGO TOPAN-AD Kabupaten Asahan, Bormen Panjaitan.
Tahun 2020 kata dia, KONI Kabupaten Asahan menerima dana hibah sebesar Rp 7 miliar, tahun 2021 Rp 6,5 miliar, tahun 2022 Rp 6,5 miliar, tahun 2023 Rp 7 miliar dan tahun 2024 Rp 8 miliar. Jadi total dana hibah KONI Asahan diperkirakan mencapai Rp 35 miliar ini dipergunakan untuk kegiatan apa saja dan cabor mana saja yang menerima hibah, terang Bormen.
“Anehnya, ada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang anggarannya dibawah KONI Asahan seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Asahan, Dinas Peternakan dan Hewan, Dinas Perikanan maupun Dinas Perhubungan Asahan. Persolan ini patut dipertanyakan ada apa dengan Pemkab Asahan,” tuturnya.
Pertanyaannya, kenapa dana hibah KONI Kabupaten Asahan lebih besar anggarannya dibandingkan beberapa OPD lainnya. Apa sih manfaat yang didapat dari anggaran sebesar itu. Bukan kah itu namanya pemubajiran anggaran. Pemkab Asahan hendaknya mengkaji ulang dana hibah KONI Asahan dibawah kepemimpinan bung Harris selama dua periode ini, kata Bormen.
Barometernya apakah jumlah atlet yang berprestasi di asahan ini setiap tahunnya semakin meningkat atau menurun pada ajang kompetisi Kejuaraan daerah (Kejurda). Kemudian, Kabupaten Asahan ini masuk ke peringkat berapa dalam Kejurda maupun kejuaraan lainnya. Anggaran sebesar ini memang cukup fantastis bukan, tanya Bormen.
“Untuk itu, kita minta dana hibah KONI Kabupaten Asahan sejak tahun 2022-2024 dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan apa saja dan ini harus diperiksa aparatur hukum seperti contoh kasus dugaan korupsi dana hibah KONI didaerah-daerah lain yang melibatkan sejumlah pengurusnya berujung dipersidangan,” tutup Bormen mencontohkan.
Untuk memastikan realisasi dana hibah yang dikelola KONI Kabupaten Asahan sejak tahun 2020-2024 ini, Sekretaris Badan Keuangan dan Asset Daerah (BKAD) Kabupaten Asahan, Sri Lusi Masdiany, saat dikonfirmasi melalui selulernya masih belum memberikan penjelasan.
Dihari yang sama Ketua KONI Kabupaten Asahan, Harris, ST, yang dicoba dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp sekira pukul 16:04 Wib hingga berita ini ditulis tak menanggapinya.(ran)
