![]()
Viral24jam. Langkat (Sumut) – Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS) merupakan salah satu program pemerintah untuk membantu sekolah dalam membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan.
Satuan pendidikan perlu memahami dan mengikuti perubahan juknis BOS 2024 dengan cermat.
Dana BOS yang diturunkan pemerintah pusat melalui kementerian pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud), tujuannya adalah untuk memenuhi standar layanan, minimal proses kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan Dasar dan Menengah, Khususnya di bidang sarana dan prasarana.
Lain halnya yang terjadi dengan pengunaan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 056009 Telaga Jernih, Jalan Kota Lama Desa Telaga Jernih Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat (Sumut) itu,
Pengunaan dana BOS disekolah tersebut, terkesan tidak tepat sasaran, dan layak untuk dipertanyakan dan diperiksa tentang Penggunaannya oleh pihak pihak yang berkompeten dan yang berwenang,
Seperti inspektorat, BPK dan Kejaksaan Negeri Langkat,
Karena diduga penggunaan Dana BOS disekolah tersebut, terkesan sarat korupsi,
Berdasarkan aturan di Juknis yang ada, pengelolaan dana yang bersumber dari dana BOS untuk rehab ringan atau Rehabilitasi sekolah tidak dilarang dan ada dianggarkan,
Tujuannya untuk meminimalisir kerusakan parah yang di alami oleh sekolah yang bersangkutan.

Dalam pantauan awak Media Online Viral24jam pada Hari Jum’at 30 Agustus 2024,
Kondisi plapon atau Esbes sekolah tersebut tampak pada jebol (Bolong).
Terkesan sengaja diabaikan dan tidak diperbaikin apa lagi direhab dan digantikan dengan esbes yang baru, oleh pihak sekolah (kepala sekolah) yang berinisial NS tersebut.
Padahal didalam dijuknis cukup jelas,
Kalau Dana BOS bisa dipakai untuk rehab sekolah, nilainya maksimal 20 persen dari BOS yang diterima masing – masing sekolah.
Dari hasil pantauan awak media Online dilokasi sekolah SD Negeri 056009 Telaga Jernih, tampak dengan jelas dimata umum,
Plapon atau pun Esbes disekolah tersebut, terlihat pada jebol atau pun pada bolong, bahkan meja untuk belajar para murid pun terlihat ada juga yang bolong, kenapa terkesan tidak direhab dan tidak diperbaikin oleh kepala sekolah NS.
Jadi ada dugaan atau pun indikasi kalau uang dana rehab yang berasal dari Dana BOS yang ditermak oleh Kepsek itu,
Disinyalir, bisa jadi masuk dompet atau pun masuk kantong pribadi kepala sekolah SD Negeri tersebut.
Kalau tidak masuk dompet atau pun masuk kantong pribadi,
“Lalu dikemanakan uang BOS yang 20 persen bisa digunakan untuk rehab sekolah, setiap dana BOS itu diterimanya.
Saat awak Media Online melakukan check and rechcek kesekolah, pada Hari Jum’at (30/8/24), Kepala Sekolah (SD Negeri 056009 Telaga Jernih itu tidak berhasil ditemui, dan ketika dicoba untuk di konfirmasi lewat pesan singkat WhatsApp pribadinya dengan nomor 08526135xxxx
hanya ceklis satu / tidak aktif,
hingga berita ini diterbitkan.
Pengirim Berita : (Subur Syahputra).
