![]()
Viral24jam.id|Pessel-Merasa dirampas gelar adat Datuak Rajo Bandaro Kaum Suku Malayu Puluik – Puluik, Kecamatan Bayang Utara, Kabupaten Pesisir Selatan,melalui Kuasa Hukum Rafli, Suhandra Kiki, SH akan membawa Kerapatan Adat Nagari ( KAN) Puluik – Puluik).
Persoalan gelar sako yang selama ini dipegang Rafli Datuak Rajo Bandaro sejak 1996 tersebut kini berbuntut laporan ke Polda Sumatera Barat dan rencana gugatan terhadap Kerapatan Adat Nagari (KAN) Puluik-Puluik.
Melalui kuasa hukumnya, Suhanda Hakiki, SH, Rafli kepada rekan – rekan Media, Jumat (2/1/2026) menyatakan akan menempuh langkah hukum untuk mempertahankan kedudukan gelar sako tersebut.
Rafli Datuak Rajo Bandaro bersama keluarga dan kaumnya mempersoalkan munculnya nama Hamadi yang disebut akan memakai gelar Datuak Bandaro.
” Gelar Datuak Rajo Bandaro merupakan gelar sako, yakni gelar adat yang diwariskan dalam lingkungan kaum berdasarkan ketentuan adat dan tidak semestinya diberikan tanpa melalui mekanisme adat yang berlaku,” tegasnya.
Diterangkanya, secara historis gelar Datuak Rajo Bandaro dalam kaum tersebut telah dipangku oleh tiga orang turun temurun dari mamak ka keponakan. Pertama Junu Datuak Rajo Bandaro, kemudian Syukur Datuak Rajo Bandaro, dan selanjutnya Rafli Datuak Rajo Bandaro yang hingga kini masih memegang gelar tersebut.
“Gelar ini adalah gelar sako kaum Suku Malayu Puluik-puluik. Ada sejarah dan mata rantainya. Dari Junu Datuak Rajo Bandaro, kemudian Syukur Datuak Rajo Bandaro, dan sekarang Rafli Datuak Rajo Bandaro,” ujar Suhanda.
Polemik tersebut mencuat ketika pada 1 Juni 2025, KAN Puluik-Puluik mengundang Rafli Datuak Rajo Bandaro bersama kaumnya bertempat UDKP Kantor Camat Bayang Utara.
Dalam pertemuan itu, menurut Suhanda, pihak KAN menyampaikan rencana untuk malewakan Hamadi dengan gelar Datuak Bandaro.
Dalam ralat rencana tersebut kemudian mendapat keberatan dari Rafli dan keluarganya. Perbedaan pandangan bahkan berujung pada perdebatan dalam rapat yang berlangsung di Kantor UDKP Camat Bayang Utara tersebut.
Pertemuan tersebut juga disebut dihadiri unsur Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Karena terjadi perbedaan pendapat dan belum tercapai kesepakatan, rencana malewakan gelar tersebut akhirnya tidak terlaksana.
“Dalam adat, malewakan gala penghulu bukan sekadar memberikan nama atau gelar. Ada kaum, ada anak kamanakan, ada hubungan sako dan pusako, serta ada proses musyawarah yang harus dihormati,” kata Suhanda.
Suhanda menegaskan, pihaknya tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum. Selain laporan yang telah ditempuh Rafli dan keluarga ke Polda Sumbar, pihaknya juga menyatakan akan menggugat KAN Puluik-Puluik ke Pengadilan Negeri Painan.
Ia juga menyatakan akan melaporkan pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum dalam proses pemberian atau penggunaan gelar tersebut.
Menurutnya, langkah hukum tersebut ditempuh bukan untuk menghilangkan nilai adat, melainkan untuk memastikan agar ketentuan adat dan hak kaum tetap dihormati.
“Kalau memang ada mekanisme adat yang harus ditempuh, mari kita ikuti. Jangan sampai persoalan gelar sako justru menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah kaum dan masyarakat,” tegasnya.
Dalam adat Minangkabau, sako merupakan gelar pusaka kaum yang berkaitan dengan penghulu dan kepemimpinan adat. Karena itu, persoalan pergantian atau pengangkatan penghulu pada prinsipnya berkaitan erat dengan struktur kaum dan anak kamanakan.
Filosofi adat Minangkabau mengenal prinsip “duduak samo randah, tagak samo tinggi”, sementara dalam pengambilan keputusan adat dikedepankan bulek aia dek pambuluah, bulek kato dek mufakaik.
Dengan demikian, polemik gelar Datuak Rajo Bandaro ini tidak hanya menyangkut persoalan nama atau sebutan, tetapi juga menyentuh persoalan sako, kaum, dan mekanisme adat yang menjadi dasar dalam kehidupan masyarakat Minangkabau,’ tutur Hakiki.
Sementara itu, upaya awak media untuk memperoleh tanggapan dari Ketua KAN Puluik-Puluik, Afrimal Datuak Rajo Intan, melalui pesan WhatsApp pada nomor 0821 7040 xxxx hingga berita ini ditulis belum mendapatkan jawaban.
Hal serupa juga dilakukan terhadap Hamadi untuk meminta klarifikasi mengenai polemik gelar tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan juga belum memberikan tanggapan.
Konfirmasi dan hak jawab dari KAN Puluik-Puluik maupun Hamadi tetap terbuka untuk meluruskan persoalan dari sudut pandang mereka.
Polemik ini kini memasuki babak baru. Jika jalur hukum benar-benar ditempuh, maka persoalan yang bermula dari gelar sako Datuak Rajo Bandaro tersebut akan diuji tidak hanya melalui mekanisme adat, tetapi juga melalui proses hukum formal.
Di tengah persoalan tersebut, prinsip adat “adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah” dan semangat musyawarah untuk mufakat menjadi penting agar perbedaan pandangan tidak berkembang menjadi konflik antar-anak kamanakan yang berkepanjangan. (*)
