![]()
Dairi-Sumut viral24jam.co.id
Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 Desa Lau Mulgap Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi, menjadi sorotan publik.
Alokasi sekitar 20 % dari Dana Desa yang diperuntukkan sebagai penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang digunakan untuk Ketahanan Pangan (Ketapang) diduga bermasalah atau dikelola tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan informasi dari salah seorang warga yang tidak mau disebut namanya menuturkan Dana penyertaan modal BUMDes yang disebut mencapai lebih kurang Rp.159.082.000 yang bergerak dibidang Pertanian Penanaman Jagung Diduga bermasalah tapi lebih jelas datang lah ke Desa kami langsung bapak tanyakan sama Kepala Desa Lau Mulgap tuturnya.
Atas hal tersebut muncul pertanyaan besar publik, apakah Dana tersebut benar benar dikelola BUMDes sebagai Badan Usaha Milik Desa atau hanya sekedar Label administratif saja untuk melegitimasi belanja demi kepentingan Pribadi Kepala Desa? .
Publik menduga sebagian dana penyertaan modal tersebut digunakan untuk kepentingan di luar usaha produktif desa atau untuk kepentingan pribadi.
Untuk memastikan kebenaran laporan informasi dari Masyarakat tersebut Awak media mendatangi Kantor Kepala Desa Lau Mulgap Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi guna melakukan konfirmasi untuk menyajikan berita berimbang, awak media bertemu dengan beberapa Perangkat Desa dan mengatakan kalau kepala desa tidak berada dikantor jika mau konfirmasi sama Kepala Desa langsung lah ungkapnya, lalu awak media meminta No WhatsApp Kepala Desa tersebut, tapi sungguh disayangkan salah seorang Perangkat Desa tersebut memberikan nomor yang tidak dapat dihubungi.
Dilain tempat setelah Awak media mendapat no Kepala Desa Lau Mulgap, awak media melakukan konfirmasi via aplikasi WhatsApp perihal realisasi Penyertaan Modal BUMDes TA 2025 sebesar Rp.159.082.000 yang bergerak di bidang Pertanian Penanaman Jagung, berapa sewa untuk Penyediaan Lahan, Pembelian Bibit, Pembelian Pupuk serta berapa keseluruhan Harian Orang Kerja (HOK) sampai panen? Tapi sungguh disayangkan Kepala Desa Lau Mulgap tidak mau menjawab.
Atas hal tersebut Kepala Desa Lau Mulgap Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi, jelas melanggar Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) atau memang ada yang beliau tutup tutupi.
Sudah jelas Penyertaan Modal BUMDes/Ketapang Desa Lau Mulgap sesuai informasi Masyarakat tidak sesuai Modal dengan Perbelanjaan, jadi bagaimana Kepala Desa mempertanggung jawabkan Anggaran tersebut, jadi kuat dugaan kegiatan tersebut Mar-Up.
Dasar hal tersebut kami dari media viral 24jam.co.id meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti laporan informasi ini sebagai dasar untuk melengkapi bukti bukti dan petunjuk lainnya terkait dugaan Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa dan Penyertaan Modal BUMDes/Ketapang TA 2025.
(Redaksi)
