![]()
DELI SERDANG — Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Sumatera Utara bersama masyarakat Desa Petumbukan menggelar aksi unjuk rasa di kawasan PT Serdang Tengah, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (1/9/2026).
Sekitar 50 massa mengikuti aksi tersebut. Mereka menyoroti sejumlah persoalan yang diduga berkaitan dengan aktivitas operasional PT Serdang Tengah, mulai dari kendaraan pengangkut yang diduga melebihi kapasitas jalan, persoalan pemanfaatan air sungai, hingga dampak pembendungan air terhadap lahan pertanian masyarakat.
Massa awalnya berkumpul di depan Musala Nurul Ikwan, Jalan Lingkar Dusun III, Desa Petumbukan. Sekitar pukul 11.30 WIB, massa bergerak menuju pintu palang perkebunan PT Serdang Tengah untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan.
Dalam aksi tersebut, KAMMI meminta perusahaan menghentikan penggunaan kendaraan dengan muatan berlebih yang dinilai berpotensi mempercepat kerusakan jalan dan berdampak terhadap masyarakat.
Selain persoalan angkutan, massa juga mempertanyakan dugaan ketidaksesuaian pemanfaatan air sungai, perizinan dan pajak daerah. Mereka turut menyoroti dugaan pelanggaran garis sempadan sungai, pembangunan waduk, serta pengelolaan limbah perusahaan.
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah dugaan dampak aktivitas perkebunan dan pembendungan air terhadap petani yang berada di wilayah hilir sungai.
Mediasi dengan Manajemen Perusahaan
Setelah menyampaikan aspirasi, sekitar pukul 13.15 WIB dilakukan mediasi antara 15 perwakilan KAMMI dan masyarakat Desa Petumbukan dengan pihak manajemen PT Serdang Tengah.
Mediasi tersebut turut dihadiri Camat Galang didampingi sekcam Trantip dan satpol PP kecamatan Galang,unsur Polresta Deli Serdang, Polsek Galang, Pemerintah Desa Petumbukan, BPD Desa Petumbukan, Dinas Perhubungan Deli Serdang, serta pihak manajemen PT Serdang Tengah.
Dari pihak perusahaan hadir Manager Kebun PT Serdang Tengah NB Situmorang dan Humas Kantor Direksi PT Serdang Tengah M. Asrul.
Dalam pertemuan tersebut, pihak PT Serdang Tengah menyatakan bersedia melakukan perbaikan apabila ruas jalan mengalami kerusakan akibat operasional kendaraan perusahaan.
Sementara terkait persoalan kendaraan yang diduga overload, Dinas Perhubungan Deli Serdang menjelaskan bahwa ruas jalan yang dipersoalkan merupakan jalan kabupaten kelas III dengan batas maksimal muatan 8 ton.
Namun, pengawasan terhadap kendaraan yang membawa muatan berlebih bukan menjadi kewenangan Dinas Perhubungan Deli Serdang, melainkan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di bawah Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara.
Perusahaan Bersedia Bahas Dampak Waduk
Persoalan pembangunan waduk dan Amdal yang dinilai berpotensi memengaruhi irigasi pertanian warga juga dibahas dalam mediasi.
Pihak PT Serdang Tengah menyatakan bersedia duduk bersama masyarakat untuk membahas persoalan tersebut.
Selain itu, perusahaan menyatakan akan melakukan penyiraman jalan secara rutin guna mengurangi debu yang muncul akibat aktivitas kendaraan.
Dalam persoalan rekrutmen tenaga kerja, PT Serdang Tengah juga menyatakan akan berupaya membuka peluang bagi warga Desa Petumbukan. Namun, warga yang hendak bekerja tetap harus memenuhi SOP dan persyaratan yang ditetapkan perusahaan.
Aksi dan mediasi berakhir sekitar pukul 15.00 WIB. Perwakilan massa kemudian menyerahkan pernyataan sikap kepada manajemen PT Serdang Tengah.
Setelah itu, massa membubarkan diri secara bertahap. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam situasi aman dan kondusif.
Pengamanan aksi melibatkan 80 personel gabungan Polresta Deli Serdang serta 75 personel Samapta Polda Sumatera Utara. Setelah kegiatan selesai, dilakukan apel konsolidasi yang dipimpin Kapolsek Galang AKP Doli S. Silaban.SH MH.(LB)
