![]()
MUSI RAWAS – Kepala Desa (Kades) Lubuk Muda, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, berinisial MC resmi ditahan oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Musi Rawas.
MC ditahan terkait dugaan kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2019 hingga 2023.
Sebelum dilakukan penahanan, penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Musi Rawas lebih dahulu menetapkan MC sebagai tersangka pada 13 April 2026.
Selanjutnya, pada Senin (11/5/2026), penyidik resmi melakukan penahanan terhadap tersangka guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta melalui Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra membenarkan penahanan tersebut saat dikonfirmasi awak media, Selasa (12/5/2026).
“Benar, tersangka MC sudah dilakukan penahanan oleh penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Musi Rawas untuk kepentingan penyidikan,” ujar Kasat Reskrim.
Ia menjelaskan, dalam penanganan kasus dugaan korupsi APBDes tersebut, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi serta mengamankan berbagai barang bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka.
Diketahui, MC merupakan satu dari 13 kepala desa di Kabupaten Musi Rawas yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Pengukuhan perpanjangan masa jabatan itu dilakukan oleh Bupati Musi Rawas, Ratna Machmud, pada 26 Agustus 2025, berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ tanggal 31 Juli 2025 tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa. (Mang Rif)
