![]()
Binjai ( SUMUT ) Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali menindak tegas peredaran narkotika. Dua pria berinisial TS (35) dan HB (32) ditangkap karena diduga mengedarkan narkoba jenis ekstasi di kampung halamannya sendiri, tepatnya di Jalan Cinta Damai, Dusun Kenanga, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas kedua pelaku. Warga menyebut, TS dan HB kerap menjual narkoba di lingkungan tempat tinggal mereka sehingga menimbulkan keresahan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Satres Narkoba Polres Binjai Iptu Eddy Supratman, S.H., bersama tim melakukan penyelidikan di lokasi. Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas mendapati dua pria sedang nongkrong di sebuah persimpangan jalan dengan sepeda motor dalam kondisi mesin menyala.
Kecurigaan petugas semakin menguat saat melihat salah satu pelaku, TS, memegang bungkusan plastik transparan di tangan kanannya. Plastik tersebut memantulkan cahaya hijau ketika tersorot lampu kendaraan petugas.
Tanpa membuang waktu, tim langsung bergerak cepat dan mengamankan kedua terduga. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi warna hijau dengan berat netto 4,30 gram, 1 unit sepeda motor Honda Vario bernopol BK 2714 MAW, serta uang tunai Rp50.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Saat diinterogasi, TS dan HB mengakui bahwa narkoba jenis ekstasi tersebut adalah milik mereka dan rencananya akan dijual kembali. Keduanya diketahui merupakan warga Dusun Kenanga, Desa Padang Brahrang.
“Terhadap kedua tersangka beserta barang buktinya telah diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai. Mereka dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” tegas Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H, Kamis (22/01/2026).
Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., melalui Kasi Humas AKP Junaidi, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berani melapor.
“Polres Binjai mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pemberantasan peredaran narkoba. Sinergi ini sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika, ujarnya.( Sahyudi )
