![]()
Binjai ( SUMUT ) Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial MR (23) ditangkap di Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti, Iptu Alex Parasibu, S.H., bersama tim. Setelah menerima arahan dari Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H., tim bergerak menuju lokasi sekitar pukul 21.00 WIB untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 00.30 WIB dini hari, petugas mendapati seorang pria mengendarai sepeda motor tanpa pelat nomor. Saat hendak didekati, terduga pelaku justru melarikan diri sehingga sempat terjadi aksi kejar-kejaran. Berkat kesigapan petugas, pelaku akhirnya berhasil diamankan.
Dari tangan MR, polisi menemukan barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi, terdiri dari 8 butir warna hijau dan 2 butir warna pink dengan berat netto 4,29 gram, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam-biru tanpa pelat nomor, serta 1 buah amplop warna putih.
MR diketahui merupakan warga Simpang Pertanian, Jalan Jambu, Kecamatan Binjai Barat. Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” ujar AKP Ismail Pane, S.H., M.H.
Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., melalui Kasi Humas AKP Junaidi, menegaskan komitmen Polres Binjai dalam memberantas peredaran narkoba.
“Polres Binjai akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa,” tegasnya.( Sahyudi )
