![]()
Binjai ( SUMUT ) Polres Binjai berhasil menggagalkan praktik perjudian jenis meja ikan di wilayah Kabupaten Langkat. Dalam penggerebekan tersebut, dua orang tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 16 Januari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Sungai Wampu Pasar VI, Desa Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, yang masih masuk dalam wilayah hukum Polres Binjai.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AG (51), seorang wiraswasta yang diduga sebagai pemilik lokasi perjudian, serta K (21), seorang ibu rumah tangga yang berperan sebagai penjaga tempat.
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana S.I.K, S. H, M.M, M.H membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.
“Tim berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta sejumlah barang bukti dari lokasi perjudian,” ujar AKBP Mirzal Maulana, Selasa (20/1/2026).
Barang bukti yang diamankan dari tempat kejadian perkara (TKP) berupa satu unit mesin judi meja ikan, uang tunai sebesar Rp477.000, serta dua unit telepon genggam.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagiaan menjelaskan bahwa sebelum penggerebekan, Tim Cobra Satreskrim terlebih dahulu melakukan penyelidikan.
“Kami menerima informasi dari masyarakat terkait adanya praktik perjudian di Pasar VI. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung melakukan penggerebekan dan mendapati praktik judi meja ikan sedang berlangsung,” jelasnya.
Selanjutnya, para tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Binjai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 426 KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Sahyudi)
